GOPOS.ID, KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota Kotamobagu melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) akan melakukan penertiban terhadap pedagang yang berjualan di luar lokasi resmi Pasar Senggol Ramadhan 2026.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari hasil rapat bersama antara Pemkot, Asosiasi Pedagang Poyowa Kecil, serta pemuda Kampung Baru.
Sebagai tahap awal, petugas akan mengedepankan pendekatan persuasif dengan memberikan imbauan kepada para pedagang yang masih membuka lapak di area yang tidak diperbolehkan.
Diketahui, Pemkot Kotamobagu telah menetapkan lokasi Pasar Senggol Ramadhan tahun ini di kawasan eks Rumah Sakit Datoe Binangkang. Penetapan tersebut bertujuan agar seluruh aktivitas perdagangan dapat terpusat, tertib, serta menjamin keamanan dan kenyamanan bagi masyarakat.
Upaya penertiban ini dilakukan untuk mencegah munculnya titik-titik perdagangan liar yang berpotensi menyebabkan kemacetan dan mengganggu ketertiban umum, terutama di ruas-ruas jalan utama.
Kasat Pol PP Kotamobagu, Nasli Paputungan, mengungkapkan bahwa pihaknya bersama instansi terkait telah melakukan sosialisasi secara persuasif kepada para pedagang, khususnya yang berjualan di sepanjang Jalan Kartini.
“Sejak sepekan terakhir kami sudah memberikan imbauan kepada pedagang di Jalan Kartini. Hari ini kami bersama Dinas Perhubungan akan turun langsung untuk melakukan penertiban dan mengarahkan pedagang agar berjualan di lokasi yang telah disediakan pemerintah,” ujarnya usai pembukaan Pasar Senggol, Sabtu (14/3/2026).
Ia juga mengajak seluruh pedagang untuk mendukung kebijakan pemerintah dengan menempati lokasi yang telah ditentukan demi menjaga ketertiban, kelancaran lalu lintas, serta menciptakan suasana yang aman dan nyaman.
Pemerintah pun berharap adanya kerja sama dari para pedagang agar mematuhi aturan yang berlaku, sehingga pelaksanaan Pasar Senggol Ramadhan 2026 dapat berlangsung lancar, tertib, dan memberikan kenyamanan bagi masyarakat selama bulan suci Ramadhan. (End/Gopos)








