GOPOS.ID, KOTA GORONTALO – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Polresta Gorontalo Kota, yang dipimpin oleh Kasat Reskrim, Kompol Akmal Novian Reza, S.I.K., berhasil menangkap seorang terduga pelaku pencurian handphone yang berinisial YN (46) asal Suwawa. Ironisnya, YN baru saja menghirup udara bebas dari Lapas Boalemo selama satu hari sebelum kembali melakukan tindakan kriminal.
Kejadian ini terjadi pada Selasa, 25 Agustus 2026, sekitar pukul 08.30 WITA. Korban, Ibu Sumaya D. Laya (63), sedang menjaga warungnya yang terletak di Jl. Dewi Sartika, Kelurahan Limba U1. Pelaku YN datang dengan modus menawarkan beras dan meminjam handphone korban dengan alasan ingin menghubungi istrinya. Dalam sekejap, YN memanfaatkan kelengahan korban dan melarikan diri dengan membawa ponsel tersebut. Akibat kejadian ini, Ibu Sumaya mengalami kerugian sebesar Rp2.000.000 dan segera melapor ke Polresta Gorontalo Kota.
Menanggapi laporan tersebut, pada pukul 16.20 WITA, Tim URC langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi-saksi, serta menganalisis rekaman CCTV. Penyelidikan awal mengarah ke rumah mantan istri pelaku yang berada di Kecamatan Suwawa. Meskipun anak pelaku berusaha membujuk YN untuk menyerahkan diri, pelaku tidak kooperatif dan memilih untuk melarikan diri.
Pada malam hari, saat YN mencoba menemui anaknya, ia menyadari kehadiran petugas dan melarikan diri menggunakan sepeda motor. Meskipun terjadi aksi kejar-kejaran, YN berhasil lolos di tengah malam. Pencarian pelaku terus dilakukan oleh pihak kepolisian.
Pada Rabu, 26 Agustus 2026, sekitar pukul 15.20 WITA, pelaku terpantau menghubungi anaknya menggunakan nomor baru. Tim URC segera melacak posisi tersebut dan berhasil menyergap pelaku di Kecamatan Bongomeme, Kabupaten Gorontalo. Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan beberapa barang bukti, antara lain:
1 (satu) unit HP Vivo Y15 warna biru (milik korban Ibu Sumaya).
1 (satu) unit HP Realme Note 60X warna hitam (hasil curian baru di TKP Bongomeme).
1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Aerox warna kuning (sarana aksi kejahatan).
Fakta penyidikan menunjukkan bahwa YN adalah residivis dengan kasus serupa yang sudah terjadi sebanyak 4 (empat) kali—dua kali di wilayah Kota Gorontalo dan dua kali di Bone Bolango. Bahkan, selama masa pelariannya menuju Bongomeme, pelaku kembali melakukan aksi pencurian yang laporan kejadiannya telah masuk di Polsek Bongomeme. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polresta Gorontalo Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku. (Putra/Gopos)








