No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Pemkab Jember Siapkan Revisi Perda Miras, Aturan Izin Penjualan Bakal Diperketat

Alexa by Alexa
Jumat 14 Agustus 2026
in Jember
0
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jember, Isnaini Dwi Susanti.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jember, Isnaini Dwi Susanti.

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, JEMBER – Pemkab Jember mulai mengkaji perubahan aturan pengendalian minuman beralkohol setelah menemukan toko yang berjualan tanpa izin resmi.

Temuan itu muncul dalam penertiban sebuah gerai minuman beralkohol di Kelurahan Gebang, Kecamatan Patrang, yang tidak mengantongi izin penjualan berlaku.

Kepala DPMPTSP Jember Isnaini Dwi Susanti mengatakan, pemilik toko hanya mampu menunjukkan NIB saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas.

“Pemilik usaha tidak bisa menunjukkan izin resmi untuk penjualan minuman beralkohol di wilayah Jember,” kata Santi, Jumat (14/8/2026).

Pemeriksaan lebih lanjut menemukan NIB tersebut memang terdaftar, tetapi alamat kegiatan usahanya berada di luar wilayah Kabupaten Jember.

“Setelah kami cek, NIB memang ada, tetapi bukan untuk Jember. Lokasinya terdaftar di Sidoarjo atau Surabaya,” ujarnya.

Baca Juga :  Jember Tetapkan Siaga Darurat Kekeringan, Warga Diminta Waspada hingga Agustus

Kondisi tersebut menjadi perhatian Pemkab Jember karena masih ditemukan gerai yang menjalankan aktivitas penjualan tanpa klasifikasi usaha sesuai ketentuan.

Beberapa toko diketahui hanya menggunakan izin sebagai toko umum, sementara penjualan minuman beralkohol membutuhkan klasifikasi KBLI yang sesuai.

Pemkab Jember kini menilai Perda Nomor 3 Tahun 2018 perlu disesuaikan dengan perkembangan kebijakan perizinan yang berlaku saat ini.

Aturan tersebut sebelumnya telah memuat ketentuan mengenai pengawasan, perizinan, hingga penindakan terhadap peredaran minuman beralkohol di wilayah Jember.

Namun, perubahan kewenangan membuat regulasi daerah tersebut perlu diperbarui, terutama terkait perizinan minuman beralkohol golongan A.

Baca Juga :  Revisi Perda Miras Gorontalo Dipastikan Tuntas Tahun Ini

“Kita memang sudah punya regulasi, tetapi harus dievaluasi dan direvisi agar sesuai dengan kebijakan yang baru,” tutur Santi.

Santi menyebut surat pembahasan revisi telah dikirim kepada Sekda Jember untuk mendorong rapat bersama sejumlah organisasi perangkat daerah dan pihak terkait.

Menurutnya, Perda 3/2018 juga belum memiliki Peraturan Bupati yang dapat menjadi petunjuk teknis pelaksanaan pengawasan di lapangan.

“Perda kita tahun 2018 belum memiliki Perbup, sehingga pengaturannya perlu dibuat lebih rinci,” tegasnya.

Sambil menunggu proses revisi, Pemkab Jember bersama Satpol PP dan kepolisian akan meningkatkan Operasi Pekat untuk menekan peredaran minuman beralkohol ilegal.(kur)

Tags: Perda miras
Previous Post

Parkir Berlangganan Jember Ditargetkan Aktif Oktober 2026, Proyeksi PAD Rp23 Miliar

Next Post

Rum Pagau: Pramuka Boalemo Harus Ikut Dorong Swasembada Pangan

Related Posts

Pengamat kebijakan publik Anasrul
Jember

Pinjaman Rp786,573 Miliar Jember Dinilai Layak, Pengamat Soroti Manfaat Percepatan Pembangunan

Jumat 14 Agustus 2026
Bupati Jember Muhammad Fawait usai mengikuti pidato kepresidenan di gedung DPRD Jember
Jember

Usai Ikuti Pidato Prabowo, Gus Fawait Dorong Ekonomi Jember Tumbuh dan Manfaatnya Merata

Jumat 14 Agustus 2026
Kepala Dinas Perhubungan Jember, Gatot Triyono saat di wawancarai media
Jember

Parkir Berlangganan Jember Ditargetkan Aktif Oktober 2026, Proyeksi PAD Rp23 Miliar

Jumat 14 Agustus 2026
Gabungan Sidak Satpol PP, DPMPTSP, Diskopumdag
Jember

Belum Kantongi Izin, Pemkab Jember Hentikan Penjualan Miras di Patrang

Kamis 13 Agustus 2026
Tim Nakes Home Care saat ke ruang waga yang membutuhkan perawatan
Jember

Gus Fawait Jalankan Homecare untuk Lima Kelompok Rentan di Jember

Kamis 13 Agustus 2026
Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Jember, Achmad Imam Fauzi, saat menerima perwakilan Persaudaraan Kepala Desa Indonesia (PKDI) dan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Jember di Kantor Bapenda Jember.
Jember

Pemkab Jember Petakan Jalan Rusak di 226 Desa, Ditargetkan Tuntas 2027

Senin 10 Agustus 2026
Next Post
Bupati Boalemo, Rum Pagau, menghadiri hari pramuka, di Kecamatan Wonosari. (Prokopim Boalemo)

Rum Pagau: Pramuka Boalemo Harus Ikut Dorong Swasembada Pangan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Aparat kepolisian bersama warga setempat saat mengevakuasi korban.(F. Istimewa)

    Siswa SMP Tewas Tenggelam di Pantai Muara Kasih Bonepantai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Pelecehan Owner Kedai Kopi Masuk Tahap Penyelidikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Jembatan Penghubung di Taluditi Rusak Bertahun-tahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Owner Kedai Kopi di Gorontalo Diduga Lakukan Pelecehan ke Mantan Karyawan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Olah TKP di Tambang Pohuwato: 6 Kali Longsor Susulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.