GOPOS.ID, JAKARTA – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia mengumumkan bahwa layanan pencatatan hak cipta untuk lagu dan musik tanpa biaya atau nol rupiah akan mulai beroperasi pada tanggal 1 Agustus 2026. Kebijakan ini diambil sebagai bagian dari upaya untuk memperluas akses perlindungan kekayaan intelektual bagi para pencipta di seluruh tanah air.
Dalam upaya untuk memberikan layanan publik yang semakin berkualitas, DJKI juga tengah melakukan penyempurnaan fitur layanan pencatatan hak terkait pada sistem Hak Cipta. Penyempurnaan ini dilakukan berdasarkan masukan konstruktif dari berbagai pemangku kepentingan di industri musik, sehingga implementasi layanan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus kemudahan bagi seluruh pengguna.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menekankan bahwa DJKI terus berkomitmen untuk membangun layanan yang adaptif terhadap kebutuhan ekosistem musik nasional. “Dukungan ini dilaksanakan dengan melakukan pendekatan kolaboratif bersama para penyanyi, musisi, produser rekaman, dan pemilik hak terkait lainnya,” jelas Hermansyah.
Masukan dari para pelaku industri musik menjadi bagian penting dalam pengembangan layanan. Oleh karena itu, DJKI melakukan penyempurnaan pada fitur pencatatan hak terkait agar saat diimplementasikan nantinya, layanan ini benar-benar memberikan kepastian hukum, kemudahan, serta pengalaman layanan yang lebih optimal bagi masyarakat. Dalam wawancara di Gedung DJKI, Jakarta, pada Jumat 31 Juli 2026, Hermansyah menyampaikan, “Kami ingin layanan ini hadir dengan kualitas terbaik sehingga dapat dimanfaatkan secara optimal oleh penyanyi, musisi, produser rekaman, maupun pelaku industri musik lainnya.”
Penyempurnaan yang dilakukan mencakup beberapa aspek teknis pada menu Hak Terkait, antara lain pengayaan rincian jenis alat musik yang dapat dicantumkan dalam sistem, penyempurnaan data pada surat pencatatan hak terkait, serta penambahan klasifikasi pelaku pertunjukan agar lebih merepresentasikan praktik di industri musik saat ini. Langkah ini merupakan bagian dari upaya DJKI untuk memastikan bahwa setiap elemen layanan telah mengakomodasi kebutuhan para pengguna sejak awal implementasi.
Para pemohon, baik untuk hak cipta maupun hak terkait, dapat memanfaatkan layanan ini melalui tautan hakcipta.dgip.go.id. Dengan penyempurnaan ini, diharapkan implementasi layanan nantinya berjalan semakin efektif dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi para pelaku industri musik.
DJKI menargetkan bahwa penyempurnaan fitur pencatatan hak terkait akan selesai paling lambat pada tanggal 14 Agustus 2026. Selama proses tersebut berlangsung, koordinasi dengan para pemangku kepentingan akan terus dilakukan guna memastikan seluruh kebutuhan pengguna terakomodasi secara komprehensif.
Melalui langkah ini, DJKI menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan layanan kekayaan intelektual yang modern, responsif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Hal ini sekaligus memperkuat perlindungan hak cipta dan hak terkait sebagai fondasi pertumbuhan industri musik nasional. Dengan adanya layanan pencatatan hak cipta yang gratis, diharapkan lebih banyak pencipta lagu dan musik dapat melindungi karya mereka, sehingga industri musik di Indonesia dapat berkembang dengan lebih baik dan berkelanjutan. (Putra/Gopos)Â








