No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Pencatatan Hak Cipta Lagu dan Musik Tanpa Biaya Dimulai 1 Agustus 2026

Putra Tangahu by Putra Tangahu
Rabu 5 Agustus 2026
in Nasional
0
0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, JAKARTA – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia mengumumkan bahwa layanan pencatatan hak cipta untuk lagu dan musik tanpa biaya atau nol rupiah akan mulai beroperasi pada tanggal 1 Agustus 2026. Kebijakan ini diambil sebagai bagian dari upaya untuk memperluas akses perlindungan kekayaan intelektual bagi para pencipta di seluruh tanah air.

Dalam upaya untuk memberikan layanan publik yang semakin berkualitas, DJKI juga tengah melakukan penyempurnaan fitur layanan pencatatan hak terkait pada sistem Hak Cipta. Penyempurnaan ini dilakukan berdasarkan masukan konstruktif dari berbagai pemangku kepentingan di industri musik, sehingga implementasi layanan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus kemudahan bagi seluruh pengguna.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menekankan bahwa DJKI terus berkomitmen untuk membangun layanan yang adaptif terhadap kebutuhan ekosistem musik nasional. “Dukungan ini dilaksanakan dengan melakukan pendekatan kolaboratif bersama para penyanyi, musisi, produser rekaman, dan pemilik hak terkait lainnya,” jelas Hermansyah.

Baca Juga :  Suharso Monoarfa Plt Ketum PPP

Masukan dari para pelaku industri musik menjadi bagian penting dalam pengembangan layanan. Oleh karena itu, DJKI melakukan penyempurnaan pada fitur pencatatan hak terkait agar saat diimplementasikan nantinya, layanan ini benar-benar memberikan kepastian hukum, kemudahan, serta pengalaman layanan yang lebih optimal bagi masyarakat. Dalam wawancara di Gedung DJKI, Jakarta, pada Jumat 31 Juli 2026, Hermansyah menyampaikan, “Kami ingin layanan ini hadir dengan kualitas terbaik sehingga dapat dimanfaatkan secara optimal oleh penyanyi, musisi, produser rekaman, maupun pelaku industri musik lainnya.”

Penyempurnaan yang dilakukan mencakup beberapa aspek teknis pada menu Hak Terkait, antara lain pengayaan rincian jenis alat musik yang dapat dicantumkan dalam sistem, penyempurnaan data pada surat pencatatan hak terkait, serta penambahan klasifikasi pelaku pertunjukan agar lebih merepresentasikan praktik di industri musik saat ini. Langkah ini merupakan bagian dari upaya DJKI untuk memastikan bahwa setiap elemen layanan telah mengakomodasi kebutuhan para pengguna sejak awal implementasi.

Baca Juga :  Kapolri Mutasi 48 Perwira, Idham Azis Jabat Kabareskrim

Para pemohon, baik untuk hak cipta maupun hak terkait, dapat memanfaatkan layanan ini melalui tautan hakcipta.dgip.go.id. Dengan penyempurnaan ini, diharapkan implementasi layanan nantinya berjalan semakin efektif dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi para pelaku industri musik.

DJKI menargetkan bahwa penyempurnaan fitur pencatatan hak terkait akan selesai paling lambat pada tanggal 14 Agustus 2026. Selama proses tersebut berlangsung, koordinasi dengan para pemangku kepentingan akan terus dilakukan guna memastikan seluruh kebutuhan pengguna terakomodasi secara komprehensif.

Melalui langkah ini, DJKI menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan layanan kekayaan intelektual yang modern, responsif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Hal ini sekaligus memperkuat perlindungan hak cipta dan hak terkait sebagai fondasi pertumbuhan industri musik nasional. Dengan adanya layanan pencatatan hak cipta yang gratis, diharapkan lebih banyak pencipta lagu dan musik dapat melindungi karya mereka, sehingga industri musik di Indonesia dapat berkembang dengan lebih baik dan berkelanjutan. (Putra/Gopos) 

Tags: Direktorat Jendral Kekayaan IntelektualDirjen HakiHak CiptaHak Cipta Tanpa Biaya
Previous Post

Banggar DPRD Gorontalo Matangkan KUA-PPAS APBD Perubahan 2026 Agar Tepat Sasaran

Next Post

DPRD Bonebol Pertanyakan Dasar Hukum Pemberhentian Kades Toto Utara

Related Posts

Nasional

Perkuat Kepercayaan Investor, Indonesia-China Gelar Forum Teknologi Kota Digital

Kamis 17 September 2026
Nasional

Tak Perlu Tunggu Sakit, Mahasiswi Bangkalan Ajak Anak Muda Rutin Skrining

Jumat 28 Agustus 2026
Sekretaris Steering Committee Muktamar ke-35 NU Profesor Mohammad Nuh saat di Jombang, Jawa Timur. ANTARA/Asmaul
Nasional

Muktamar Ke-35 NU di Jombang Sah Kuorum, 557 Pemilik Hak Suara Resmi Ditetapkan

Rabu 26 Agustus 2026
Nasional

Yonif 713/ST Bawa Rasa Damai di Wilayah Distrik Ugimba – Intan Jaya Usai Terisolasi Belasan Tahun Akibat KKB

Kamis 20 Agustus 2026
Petugas melihat kondisi bangunan Pelabuhan Laurentius Say Maumere yang rusak akibat gempa di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sabtu (15/8/2026). Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sikka melaporkan terdapat tiga korban jiwa dari ambruknya gedung ruang tunggu pelabuhan yang diguncang gempa bumi magnitudo (M) 7,7 tersebut. ANTARA FOTO/Gregorio J Gilbert/sth/nz
Nasional

Gempa M7.7 di NTT Tewaskan 38 Orang

Sabtu 15 Agustus 2026
Arsip - Motor listrik Viper dari VInFast. (ANTARA/VinFast Indonesia)
Nasional

Pemerintah Umumkan Insentif Produksi 1 Juta Motor Listrik Dalam Negeri

Jumat 14 Agustus 2026
Next Post
DPRD Bone Bolango melaksanakan Rapat Dengar Pendapat bersama Pemerintah Daerah Bone Bolango dan Mantan Kades Toto Utara.

DPRD Bonebol Pertanyakan Dasar Hukum Pemberhentian Kades Toto Utara

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Para Karyawan Merdeka Copper Gold saat merayakan HUT ke 14, (Istimewa)

    Produksi Perdana Pani Gold Mine Tandai Babak Baru Perjalanan Grup Merdeka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Mahasiswa Buol Diciduk Polisi Usai Lecehkan Mahasiswi di Kos-kosan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 1.613 Mahasiswa Baru UNG Terima KIP Kuliah, Dapat Bantuan Biaya Hidup Rp950 Ribu per Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Antrean Pertalite Mulai Terurai, SPBU Gorontalo Berangsur Normal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Kontainer Batu Hitam Diselundupkan Lewat Jalur Laut Rute Gorontalo-Tanjung Priok

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.