9GOPOS.ID, MARISA – Gerak cepat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato membuahkan hasil dalam mengungkap kasus dugaan pencurian yang terjadi di Kost Aqsa, Desa Botubilotahu, Kecamatan Marisa.
Seorang terduga pelaku berinisial MRI berhasil diamankan bersama barang bukti hasil kejahatan, Selasa (28/7/2026).
Kapolres Pohuwato AKBP H. Busroni, melalui Kasat Reskrim Iptu Renly H. Turangan, menjelaskan, pengungkapan kasus berawal dari laporan korban yang kehilangan tiga unit telepon genggam saat sedang beristirahat di kamar kost.
Menerima laporan tersebut, Tim URC Satreskrim langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa sejumlah saksi, serta menganalisis rekaman kamera pengawas (CCTV) yang berada di sekitar lokasi kejadian.
“Dari hasil penyelidikan yang didukung keterangan saksi dan rekaman CCTV, petugas berhasil mengidentifikasi sekaligus mengamankan seorang terduga pelaku berinisial MRI,” ujar Renly, Kamis (30/07/2026)Â

Setelah mengamankan terduga pelaku, polisi melakukan pengembangan dan berhasil menemukan barang bukti berupa dua unit telepon genggam merek Samsung serta satu unit telepon genggam merek Infinix yang diduga merupakan hasil curian.
“Pelaku bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Pohuwato untuk menjalani proses hukum. Penyidik masih melakukan pemeriksaan guna melengkapi berkas perkara dan mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain,” tutup Renly (Yusuf/Gopos)







