GOPOS.ID, BONE BOLANGO – Fraksi Amanat dan Keadilan memandang bahwa penyampaian pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan amanat konstitusi sekaligus bentuk akuntabilitas pemerintah daerah kepada DPRD dan masyarakat.Â
Sekretaris PKS Bone Bolango, Rizki Huntoyungo menyampaikan Oleh karena itu, setiap rupiah yang dibelanjakan harus benar-benar memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat Bone Bolango.
“Fraksi Amanat dan Keadilan memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Bone Bolango atas penyusunan laporan pertanggungjawaban APBD Tahun 2025,” ujarnya.
Namun demikian, kami mengingatkan bahwa keberhasilan pengelolaan keuangan daerah tidak hanya diukur dari aspek administratif maupun opini pemeriksaan, tetapi juga dari sejauh mana program pembangunan mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
Kami memberikan beberapa catatan penting sebagai berikut:
Pemerintah Daerah perlu meningkatkan efektivitas dan kualitas belanja daerah agar lebih berorientasi pada hasil (outcome), bukan hanya pada penyerapan anggaran.
Rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) hendaknya ditindaklanjuti secara menyeluruh, tepat waktu, dan menjadi bahan evaluasi untuk mencegah terulangnya temuan pada tahun anggaran berikutnya.
Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) harus terus dilakukan melalui inovasi, peningkatan pelayanan, serta pengelolaan potensi daerah secara profesional dan transparan tanpa membebani masyarakat.
Pemerintah Daerah diharapkan meningkatkan pengawasan terhadap seluruh pelaksanaan program dan kegiatan agar tepat sasaran, efisien, serta bebas dari praktik penyimpangan.
Pembangunan infrastruktur, pelayanan pendidikan, kesehatan, pemberdayaan UMKM, sektor pertanian, perikanan, dan pengembangan pariwisata harus tetap menjadi prioritas dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat Bone Bolango.
Dengan memperhatikan hasil pembahasan Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah serta berbagai penyempurnaan yang telah dilakukan, Fraksi Amanat dan Keadilan pada prinsipnya menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Bone Bolango Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, dengan harapan seluruh catatan, rekomendasi, dan hasil evaluasi menjadi perhatian serius Pemerintah Daerah dalam meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, akuntabel, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat. (Putra/Gopos)







