JAKARTA – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Jakarta Timur mendesak aparat penegak hukum mengusut secara objektif, transparan, dan profesional penyebab meninggalnya Sutrimo, pekerja yang bertugas di rumah mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Desakan tersebut disampaikan menyusul beredarnya informasi mengenai meninggalnya Sutrimo yang hingga kini masih menunggu penjelasan resmi dari aparat penegak hukum terkait penyebab kematiannya.
Ketua DPC GMNI Jakarta Timur, Jansen Henry Kurniawan, mengatakan bahwa hingga Minggu (26/7/2026) malam, aparat kepolisian belum mengumumkan hasil pemeriksaan medis maupun forensik yang menjelaskan penyebab pasti kematian korban.
“Indonesia adalah negara hukum yang menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah. Karena itu, seluruh pihak harus menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak membangun kesimpulan tanpa dasar fakta maupun putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” ujar Jansen dalam keterangan tertulis, Senin (27/7/2026).
Meski demikian, menurutnya, asas praduga tidak bersalah tidak boleh menjadi alasan untuk menghambat keterbukaan informasi kepada publik ataupun memperlambat proses penegakan hukum.
Ia menilai setiap peristiwa kematian yang masih menyisakan pertanyaan di tengah masyarakat perlu diusut secara menyeluruh melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Karena itu, aparat penegak hukum diminta bekerja secara profesional, independen, objektif, dan transparan agar seluruh fakta dapat diungkap berdasarkan alat bukti yang sah dan hasil penyelidikan yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Semua fakta harus dibuka secara terang agar tidak menimbulkan spekulasi dan menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum,” katanya.
Selain meminta pengungkapan penyebab kematian korban, DPC GMNI Jakarta Timur juga mengingatkan agar penyelidikan kasus tersebut tidak mengganggu penanganan perkara-perkara lain yang saat ini sedang ditangani aparat penegak hukum.
Menurut Jansen, seluruh proses penegakan hukum harus tetap berjalan secara konsisten, profesional, dan bebas dari intervensi, termasuk terhadap berbagai perkara yang tengah menjadi perhatian publik.
DPC GMNI Jakarta Timur juga menyinggung pemberitaan mengenai proses hukum yang dikaitkan dengan mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah. Organisasi tersebut meminta agar seluruh dugaan tindak pidana yang sedang ditangani aparat penegak hukum diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan tetap menjunjung asas equality before the law dan presumption of innocence.
Atas dasar itu, DPC GMNI Jakarta Timur menyampaikan tiga tuntutan.
Pertama, mendesak aparat penegak hukum segera mengungkap penyebab kematian Sutrimo secara objektif, transparan, dan berdasarkan hasil penyelidikan, pemeriksaan medis, serta bukti-bukti yang sah.
Kedua, meminta agar prinsip persamaan di hadapan hukum diterapkan secara konsisten terhadap setiap warga negara tanpa memandang jabatan maupun kedudukannya.
Ketiga, mendorong agar seluruh proses penegakan hukum terhadap setiap dugaan tindak pidana yang tengah ditangani aparat penegak hukum tetap berjalan secara profesional, independen, dan bebas dari intervensi sehingga kepastian hukum dan rasa keadilan dapat terwujud.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kepolisian maupun kuasa hukum pihak-pihak terkait mengenai hasil penyelidikan penyebab kematian Sutrimo. Demikian pula, belum terdapat pernyataan resmi dari pihak Febrie Adriansyah yang menanggapi pernyataan DPC GMNI Jakarta Timur.








