GOPOS.ID – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memperluas akses layanan secara online melalui aplikasi Simpusaka (simpusaka.lpsk.go.id) untuk mempermudah saksi, korban, kuasa hukum, hingga keluarga mengajukan permohonan perlindungan tanpa perlu hadir langsung.
Langkah ini memfasilitasi berbagai layanan krusial seperti pengamanan langsung, penempatan di rumah aman, pendampingan hukum, hingga rehabilitasi psikologis secara lebih cepat dan aman. Terlebih, sepanjang periode 1 Januari hingga 16 Juli 2026, LPSK mencatat lonjakan pengajuan hingga 12.628 pemohon yang mayoritas didominasi oleh tindak pidana pencucian uang, kekerasan seksual anak dan dewasa, serta perdagangan orang.(Antara)









