GOPOS.ID, JAKARTA – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan menaikkan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) simpanan Perbankan yang akan berlaku mulai 1 Juli hingga 30 September 2026. Kebijakan ini ditempuh untuk menjaga kepercayaan masyarakat sekaligus memperkuat stabilitas sektor perbankan nasional.
Keputusan menaikkan TBP Simpanan Perbankan diambil dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) LPS pada 22 Juni 2026. LPS menetapkan TBP simpanan rupiah di bank umum menjadi 3,75 persen, simpanan rupiah di Bank Perekonomian Rakyat (BPR) sebesar 6,25 persen, serta simpanan valuta asing di bank umum tetap 2,00 persen.
Penyesuaian tingkat bunga penjaminan dilakukan dengan mempertimbangkan perkembangan suku bunga pasar yang masih menunjukkan kenaikan terbatas, kinerja penghimpunan dana masyarakat yang tetap kuat, kondisi likuiditas perbankan yang memadai, serta persaingan antarbank yang dinilai masih sehat.
Selain itu, tingkat cakupan penjaminan simpanan tetap berada jauh di atas ketentuan Undang-Undang, yakni lebih dari 90 persen dari total rekening nasabah bank.
LPS menilai tingkat bunga penjaminan yang berlaku saat ini masih memadai untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan sekaligus memperkuat stabilitas sistem keuangan.
LPS juga memastikan akan terus melakukan evaluasi secara berkala terhadap TBP agar tetap selaras dengan perkembangan kondisi perekonomian, industri perbankan, dan pasar keuangan. Evaluasi ini dilakukan dalam upaya menjaga kredibilitas dan efektivitas kebijakan penjaminan yang dilakukan oleh LPS.
Kinerja Intermediasi Perbankan Masih Kuat
Dari sisi intermediasi, kinerja industri perbankan nasional masih tumbuh dan tetap terjaga. Pada Mei 2026, Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan tercatat tumbuh sebesar 13,47% (yoy), diikuti penyaluran kredit yang tumbuh sebesar 11,51% (yoy). Pertumbuhan DPK Rupiah terpantau lebih tinggi 12,37% (yoy), daripada pertumbuhan DPK valuta asing 8,91% in US$). Perkembangan kinerja intermediasi yang positif tersebut didukung oleh kondisi permodalan, profitabilitas, dan likuiditas perbankan yang tetap terjaga sehingga mampu menjadi penyangga terhadap berbagai potensi risiko yang mungkin terjadi.
Berdasarkan hasil evaluasi, TBP yang berlaku saat ini dipandang masih mampu menjaga tingkat cakupan penjaminan dan kepercayaan nasabah penyimpan. Data per Mei 2026 menunjukkan bahwa jumlah rekening nasabah bank umum yang dijamin seluruh simpanannya sampai dengan Rp2 miliar mencapai 681,67 juta rekening, yaitu mencakup 99,94% dari total rekening. Sementara itu, jumlah rekening nasabah BPR/BPRS yang dijamin seluruh simpanannya sampai dengan Rp2 miliar mencapai 15,67 juta rekening, yaitu 99,97% dari total rekening. LPS akan terus memperkuat pemantauan dan asesmen terhadap tingkat cakupan penjaminan tersebut agar tetap selaras dengan dinamika suku bunga pasar dan TBP.
Nasabah Diingatkan Memperhatikan Batas Bunga Simpanan
LPS kembali mengingatkan masyarakat bahwa simpanan nasabah akan dijamin sepanjang memenuhi ketentuan yang dikenal sebagai syarat 3T.
Ketiga syarat tersebut yakni simpanan tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga yang diterima tidak melebihi Tingkat Bunga Penjaminan, serta tidak terlibat dalam tindakan yang menyebabkan kondisi bank menjadi tidak sehat.
Karena itu, LPS mengimbau nasabah dan calon nasabah untuk memperhatikan tingkat bunga simpanan yang ditawarkan bank.
LPS juga meminta industri perbankan untuk secara aktif dan transparan menyampaikan informasi mengenai Tingkat Bunga Penjaminan melalui berbagai kanal komunikasi, termasuk platform digital, guna meningkatkan perlindungan dan pemahaman masyarakat terhadap program penjaminan simpanan.(*/hasan/gopos)








