GOPOS.ID, GORONTALO – Direktur Utama (Dirut) Perum Bulog, Letjen TNI (Purn) Ahmad Rizal Ramdhani menegaskan tidak akan mentolerir praktik penjualan beras dan Minyakita di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.
Penegasan tersebut disampaikan saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Sentral Kota Gorontalo, Senin (22/6/2026).
Dalam kunjungannya, Dirut Bulog mengecek langsung harga beras dan Minyakita yang dijual pedagang kepada masyarakat.
Ia memastikan distribusi bahan pokok bersubsidi harus tepat sasaran dan tidak boleh dimanfaatkan untuk meraup keuntungan berlebihan.

“Kami akan menindak tegas pengecer yang menjual di atas harga yang telah ditetapkan pemerintah. Minyakita adalah program pemerintah yang ditujukan untuk masyarakat menengah ke bawah, sehingga harus dijual sesuai ketentuan,” tegasnya.
Menurutnya, pemerintah telah mengatur secara jelas mekanisme distribusi Minyakita melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 43 Tahun 2025.
Dalam aturan tersebut, sebanyak 35 persen alokasi Domestic Market Obligation (DMO) diberikan kepada BUMN pangan, yakni Bulog dan ID Food, sementara 65 persen lainnya disalurkan melalui distributor D1 dan D2 sebelum sampai ke pengecer.
Ahmad Rizal menjelaskan, dari alokasi DMO sebesar 35 persen yang diberikan kepada BUMN pangan, Bulog hanya memperoleh sekitar 24 persen untuk disalurkan kepada masyarakat melalui jaringan yang telah ditetapkan pemerintah.
“Bulog mendapat tugas untuk memastikan distribusi berjalan dengan baik. Karena itu, kami akan mengawasi secara ketat agar Minyakita tidak keluar dari jalur distribusi yang telah ditentukan,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa pengecer yang diperbolehkan menjual Minyakita adalah pedagang eceran di pasar rakyat, pedagang eceran lainnya yang ditunjuk, koperasi desa atau kelurahan Merah Putih, serta mitra Bulog dan BUMN pangan.
“Kalau ditemukan ada yang menjual di luar pasar atau jalur distribusi yang telah ditentukan pemerintah, maka akan kami tindak tegas. Tidak ada kompromi terhadap pelanggaran distribusi,” katanya.
Tak hanya itu, Ahmad Rizal juga mengingatkan seluruh pengecer agar mematuhi HET Minyakita sebesar Rp15.700 per liter. Pengecer yang menjual melebihi harga tersebut terancam kehilangan izin usaha.
“Pengecer wajib menjual Rp15.700 per liter. Kalau menjual lebih dari itu, izinnya akan kami cabut. Ini perintah yang harus dijalankan demi melindungi masyarakat,” jelasnya.
Untuk menjaga ketersediaan stok dan memenuhi kebutuhan masyarakat, pemerintah juga berencana meningkatkan alokasi DMO. Langkah ini dinilai penting mengingat tingginya permintaan pasar terhadap minyak goreng bersubsidi di berbagai daerah.
“Kami akan mendorong peningkatan DMO agar kebutuhan masyarakat di seluruh Indonesia dapat terpenuhi. Tujuannya agar stok tersedia, distribusi lancar, dan harga tetap terkendali,” pungkasnya.
Sidak tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah menjaga stabilitas harga pangan menjelang meningkatnya aktivitas ekonomi masyarakat.
Bulog memastikan pengawasan akan terus dilakukan guna mencegah penyelewengan distribusi serta melindungi daya beli masyarakat. (Isno/gopos)







