GOPOS.ID, MARISA – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Pohuwato kembali menunjukkan respons cepat dalam menindaklanjuti laporan masyarakat. Kali ini, tim bergerak menangani perselisihan yang terjadi antara seorang warga dan pihak debt collector di wilayah Kecamatan Marisa, Selasa (2/6/2026).
Laporan mengenai insiden tersebut diterima Kasat Reskrim Polres Pohuwato, IPTU Renly Turangan, sekitar pukul 16.15 WITA. Menyikapi informasi yang masuk, Kasat Reskrim langsung menginstruksikan Tim URC untuk melakukan penelusuran dan mencari pihak-pihak yang terlibat guna mencegah situasi berkembang menjadi konflik yang lebih besar.
Dalam waktu singkat, Tim URC berhasil menemukan pihak debt collector yang berada di wilayah Kecamatan Paguat. Selanjutnya, mereka diarahkan ke Mapolres Pohuwato, untuk menjalani proses klarifikasi dan mediasi bersama pihak pelapor.
Hasil pemeriksaan dan klarifikasi yang dilakukan petugas mengungkap bahwa perselisihan tersebut terjadi akibat kesalahpahaman antara kedua belah pihak. Setelah dipertemukan dalam forum mediasi yang difasilitasi kepolisian, warga dan pihak debt collector sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.
Proses mediasi berlangsung kondusif dengan kedua pihak saling menyampaikan penjelasan dan klarifikasi, kesepakatan damai pun tercapai tanpa perlu menempuh jalur hukum. Penyelesaian melalui musyawarah menjadi langkah yang dinilai mampu menjaga hubungan antar pihak, sekaligus menciptakan situasi kamtibmas yang tetap aman dan terkendali.
Kasat Reskrim Polres Pohuwato, IPTU Renly Turangan, menegaskan jajarannya akan terus memberikan pelayanan cepat terhadap setiap laporan yang disampaikan masyarakat. Menurutnya, kehadiran Tim URC merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban serta memberikan solusi terhadap berbagai persoalan yang muncul di tengah masyarakat.
“Kami bergerak cepat menindaklanjuti setiap laporan yang disampaikan masyarakat. Dalam peristiwa ini, Tim URC segera melakukan penelusuran dan mempertemukan para pihak sehingga permasalahan dapat diselesaikan secara baik melalui mediasi dan musyawarah,” ujar Renly
Ia menambahkan, pendekatan problem solving yang mengedepankan dialog dan mediasi merupakan salah satu bentuk pelayanan humanis Polri dalam menyelesaikan persoalan sosial di masyarakat. Dengan langkah tersebut, berbagai permasalahan yang dipicu oleh kesalahpahaman dapat diselesaikan secara damai tanpa menimbulkan konflik berkepanjangan.
“Keberhasilan penyelesaian kasus ini menjadi bukti nyata kesigapan Tim URC Satreskrim Polres Pohuwato, dalam merespons laporan warga sekaligus menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Pohuwato,” tutup Renly (Yusuf/Gopos)








