GOPOS.ID, MARISA – Polres Pohuwato resmi menahan enam warga yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengrusakan pos pengamanan perusahaan wood pellet atau pelet kayu saat aksi demonstrasi di Desa Milangodaa, Kecamatan Popayato Timur, Kabupaten Pohuwato.
Penahanan dilakukan setelah penyidik Satreskrim Polres Pohuwato melakukan penyelidikan dan penyidikan atas insiden kericuhan yang terjadi saat aksi unjuk rasa pada 13 Mei 2026 di area perusahaan PT BJA, PT IGL, dan PT BTL.
Kapolres Pohuwato, AKBP Busroni, mengatakan keenam tersangka mulai ditahan sejak Kamis (21/5/2026) di Rumah Tahanan Polres Pohuwato untuk kepentingan proses hukum.
Adapun enam tersangka masing-masing berinisial HM (44), YN (44), RB (23), RT (32), SU (40), dan STN (25). Mereka berasal dari sejumlah desa di Kecamatan Popayato Timur dan Kecamatan Popayato.
“Para tersangka dijerat dengan Pasal 262 ayat (1) dan/atau Pasal 521 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023,tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman lima tahun enam bulan penjara,” ujar AKBP Busroni.
AKBP Busroni menegaskan penahanan akan berlangsung selama 20 hari, terhitung sejak 21 Mei hingga 9 Juni 2026.
Selain itu, pihak kepolisian mengimbau masyarakat dan organisasi kemasyarakatan agar menyampaikan aspirasi secara tertib dan sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Aksi demonstrasi merupakan hak warga negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998. Namun, aparat akan mengambil tindakan tegas apabila aksi berubah menjadi anarkis, termasuk melakukan pengrusakan maupun tindakan yang mengganggu ketertiban umum,” tutup Busroni (Yusuf/Gopos)








