No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Polres Pohuwato Tahan Enam Tersangka Pengrusakan saat Demo Pelet Kayu

Alexa by Alexa
Jumat 22 Mei 2026
in Hukum & Kriminal
0
Enam penetapan tersangka pengrusakan di Popayato Timur di PT BJA, PT IGL, dan PT BTL,  (Istimewa)

Enam penetapan tersangka pengrusakan di Popayato Timur di PT BJA, PT IGL, dan PT BTL, (Istimewa)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, MARISA – Polres Pohuwato resmi menahan enam warga yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengrusakan pos pengamanan perusahaan wood pellet atau pelet kayu saat aksi demonstrasi di Desa Milangodaa, Kecamatan Popayato Timur, Kabupaten Pohuwato.

Penahanan dilakukan setelah penyidik Satreskrim Polres Pohuwato melakukan penyelidikan dan penyidikan atas insiden kericuhan yang terjadi saat aksi unjuk rasa pada 13 Mei 2026 di area perusahaan PT BJA, PT IGL, dan PT BTL.

Kapolres Pohuwato, AKBP Busroni, mengatakan keenam tersangka mulai ditahan sejak Kamis (21/5/2026) di Rumah Tahanan Polres Pohuwato untuk kepentingan proses hukum.

Baca Juga :  Polres Pohuwato Selidiki Dugaan Penyelewengan BBM di SPBU Randangan

Adapun enam tersangka masing-masing berinisial HM (44), YN (44), RB (23), RT (32), SU (40), dan STN (25). Mereka berasal dari sejumlah desa di Kecamatan Popayato Timur dan Kecamatan Popayato.

“Para tersangka dijerat dengan Pasal 262 ayat (1) dan/atau Pasal 521 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023,tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman lima tahun enam bulan penjara,” ujar AKBP Busroni.

AKBP Busroni menegaskan penahanan akan berlangsung selama 20 hari, terhitung sejak 21 Mei hingga 9 Juni 2026.

Baca Juga :  Keluhan via Call Center 110, Polres Pohuwato Tertibkan Musik Jedag-Jedug Dini Hari

Selain itu, pihak kepolisian mengimbau masyarakat dan organisasi kemasyarakatan agar menyampaikan aspirasi secara tertib dan sesuai aturan hukum yang berlaku.

“Aksi demonstrasi merupakan hak warga negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998. Namun, aparat akan mengambil tindakan tegas apabila aksi berubah menjadi anarkis, termasuk melakukan pengrusakan maupun tindakan yang mengganggu ketertiban umum,” tutup Busroni (Yusuf/Gopos)

Tags: Pelet KayuPolres PohuwatoPT BJAWood Pellet
Previous Post

Bupati Boalemo Soroti Integritas Aparat Desa dan Kemiskinan Petani Jagung

Next Post

Pemkab Pohuwato Luncurkan Klinik ITDA Bisa untuk Perkuat Tata Kelola Desa

Related Posts

Hukum & Kriminal

Polresta Gorontalo Kota Rutinkan Patroli Malam

Rabu 26 Agustus 2026
Hukum & Kriminal

Suami Bacok Istri di Heledulaa Utara: Pelaku Cemburu Istri Diduga Selingkuh

Rabu 26 Agustus 2026
Hukum & Kriminal

Korban Penikaman di Heledulaa Utara Alami 15 Tusukan

Sabtu 22 Agustus 2026
Hukum & Kriminal

Gerak Cepat, Polisi Tangkap Pelaku Penikaman di Heledulaa Utara

Sabtu 22 Agustus 2026
Hukum & Kriminal

Flash News: Suami Tikam Istri di Heledulaa Utara

Sabtu 22 Agustus 2026
Hukum & Kriminal

Sekretaris KONI Gorontalo Kecewa Kejati Tak Seret Bendahara di Korupsi Dana Hibah

Jumat 21 Agustus 2026
Next Post
Wakil Bupati Pohuwato, Iwan Adam, memberikan sambutan klinik ITDA di Kecamatan Wanggarasi, Rabu (20/05/2026) (Razak Prokopim Pohuwato)

Pemkab Pohuwato Luncurkan Klinik ITDA Bisa untuk Perkuat Tata Kelola Desa

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Mahasiswi Meninggal di kos-kosan Diduga Punya Riwayat Penyakit Jantung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Flash News: Mayat Perempuan Ditemukan di Kos-Kosan Dulalowo Timur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kabar Baik Calon Mahasiswa, Desil 1–4 Berpeluang Kuliah dengan KIP di UNBITA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Identitas Mahasiswi Ditemukan Meninggal di Kos-kosan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Japan.nus-Ehime Siap Alih Teknologi Kelola Limbah dan Persampahan Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.