Konsep pengakuan bersalah (plea bargaining) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP merupakan gagasan pembaruan yang membawa paradigma baru. Pengaturan ini memberi ruang bagi terdakwa untuk mengakui perbuatannya dengan imbalan keringanan, dengan salah satu syarat utamanya adalah kesediaan membayar restitusi kepada korban. Dalam perspektif tertentu, ini adalah langkah maju: hukum pidana tidak lagi sekadar mengejar penderitaan pelaku, melainkan mulai mengarah pada pemulihan hak korban.
Kehadiran mekanisme ini menjadi sangat relevan melihat kelemahan klasik sistem peradilan pidana kita. Selama ini, perkara pidana diposisikan sebagai konflik antara negara dan pelaku. Setelah tindak pidana terjadi, negara mengambil alih proses, sementara korban kerap terjebak pada posisi sekadar alat pembuktian. Kerugian ekonomi, trauma psikologis, dan hilangnya rasa aman sering kali tak kunjung pulih meski pelaku telah dijatuhi pidana.
Dalam konteks kekosongan inilah, mekanisme pengakuan bersalah menawarkan dua nilai keadilan yang sangat dibutuhkan korban. Pertama, validasi moral. Tidak sedikit korban yang merasa luka mereka bertambah parah ketika pelaku dengan lancang menyangkal perbuatannya. Pengakuan sukarela dari pelaku merupakan pengakuan bahwa penderitaan korban adalah nyata dan salah satu pihak bertanggung jawab atas hal itu. Kedua, efisiensi pemulihan. Proses persidangan yang panjang sering kali memperpanjang penderitaan korban karena mereka harus berulang kali mengulang trauma dan menunggu bertahun-tahun untuk kepastian. Penyelesaian yang cepat melalui pengakuan bersalah dapat mempercepat korban memperoleh restitusi secara riil.
Namun, di balik potensi pemulihan itu, tersimpan bahaya laten yang mesti diwaspadai. Konsep ini bisa berbalik melukai korban apabila direduksi semata-mata menjadi instrumen efisiensi peradilan. Bahaya terbesarnya adalah ketika pengakuan bersalah berubah menjadi “jalan pintas” transaksional. Jika orientasinya hanya memangkas antrian perkara dan mengurangi beban pembuktian negara, maka keadilan bagi korban justru menjadi tumbal efisiensi.
Hukum pidana tidak boleh menciptakan kesan bahwa hukuman dapat “dibeli” murah hanya karena pelaku berani mengangkat tangan mengakui kesalahannya. Dalam perkara dengan dampak yang masif, keringanan pidana yang tidak proporsional justru mempermalukan rasa keadilan korban dan publik. Korban akan merasa penderitaan mereka ditukar murah dengan konsekuensi hukum yang ringan bagi pelaku.
Karena itu, agar mekanisme ini tidak menjadi pisau bermata dua, diperlukan dua penjaga utama. Pertama, peran hakim tidak boleh sekadar menjadi “pengesah kesepakatan” antara penuntut umum dan terdakwa. Hakim wajib memastikan pengakuan tersebut murni sukarela, dilakukan dengan pemahaman penuh, dan yang terpenting menghadirkan keadilan substantif, bukan sekadar kelancaran prosedural. Kedua, korban tidak boleh dipinggirkan dalam ruang negosiasi. Jika kesepakatan hanya dibicarakan tertutup antara negara dan pelaku, maka kita mengulangi kelemahan lama korban kembali dibungkam. Korban wajib mendapat ruang untuk didengar terkait dampak yang dialaminya sebelum negara memutuskan penyelesaian perkara.
Pengakuan bersalah tidak boleh dipandang semata sebagai alat modernisasi peradilan yang mengejar angka kecepatan. Mekanisme ini harus menjadi sarana menciptakan keseimbangan antara hak terdakwa, kepentingan negara, dan perlindungan korban. Keadilan yang sejati tidak cukup diukur dari seberapa cepat pelaku dihukum, tetapi dari seberapa nyata martabat korban dipulihkan. Jika tidak diterapkan dengan hati-hati, pengakuan bersalah akan berubah dari instrumen keadilan restoratif menjadi mekanisme kompromi yang mengkhianati korban. Efisiensi peradilan tidak boleh mematikan rasa keadilan.
Penulis: Rasyid H. Sayiu, S.Hi, Praktisi Hukum








