GOPOS.ID, GORONTALO – Polresta Gorontalo Kota bersama Polsek Kota Timur berhasil mengungkap pelaku penganiayaan dengan Senjata Tajam (Sajam) di Jalan Bypass, Kelurahan Tamalate, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo Sabtu malam (9-5-2026)
Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, AKP Akmal Novian Reza menyampaikan kronologis penikaman oleh pelaku yakni MAS (27) warga Kelurahan Botu, Kecamatan Kota Timur, Sementara Korban, WMPB, (21) buruh harian lepas, mengalami luka robek di rahang kiri akibat sabetan senjata tajam.
Korban mendatangi pelaku yang saat itu sedang mengonsumsi minuman beralkohol di depan salah satu kos di daerah tersebut bersama teman-temannya. Keduanya terlibat cekcok masalah pribadi yang membuat kejadian ditempat tersebut memanas.
Pelaku juga menjadi sasaran pengeroyokan oleh beberapa orang yang berada di tempat kejadian.
Karena kesal pelaku kemudian menggambil sebilah parang dari kost milik temannya dan kembali ke lokasi kejadian.Â
“Tersangka kemudian langsung mengayunkan senjata tajam miliknya kepada korban yang membuat korban mengalami luka di bagian rahang kiri,” ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (12-5-2026).
Setelah itu, korban juga diduga mengalami tindakan kekerasan lanjutan berupa tendangan dan pemukulan hingga terjatuh.
Peristiwa tersebut diduga dipicu oleh kesalahpahaman yang diperparah dengan pengaruh minuman keras.Â
“Pelaku dijerat dengan UU Darurat No. 12 Tahun 1951 Pidana penjara paling lama 10 tahun atau Pasal 466 ayat (1) UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Pidana penjara paling lama 5 tahun,” tandasnya. (Putra/Gopos)






