GOPOS.ID, LIMBOTO – Kasus korupsi Tunjangan Komunikasi Intensif (TKI) yang menjerat eks Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo, Syam T Ase (STA) terus bergulir. Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo kini memanggil sejumlah pejabat daerah, termasuk Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Gorontalo, Cokro Katilie, Selasa (28/4).
Cokro diperiksa selama lima jam di ruang penyidik Kejari Kabupaten Gorontalo. “Saya dimintai kesaksian sebagai TAPD dalam kasus korupsi TKI,” kata Cokro usai pemeriksaan.
Cokro mengaku dicecar banyak pertanyaan terkait mekanisme penganggaran TKI. Ia menambahkan, pemanggilan kali ini merupakan yang keempat kalinya sejak kasus tersebut bergulir pada 2024. “Saya sudah 4 kali dimintai keterangan,” pungkasnya.
Sebagai informasi, selain Cokro, Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo juga memanggil sejumlah pejabat daerah lainnya untuk dimintai keterangan terkait kasus yang merugikan negara senilai Rp3 miliar ini.(Abin/gopos)








