No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Dirreskrimsus Polda Gorontalo Kupas Tuntas UU ITE dan Hak Cipta di Temu Jurnalis

Putra Tangahu by Putra Tangahu
Sabtu 13 Juni 2026
in Gorontalo
0
0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Upaya meningkatkan literasi hukum di era digital terus digencarkan. Dalam kegiatan Temu Jurnalis Provinsi Gorontalo 2026, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Gorontalo, Kombespol Dr Maruly Pardede SH SIK MH, hadir sebagai narasumber dengan membawakan materi bertajuk “Pencegahan Pelanggaran Hak Cipta bagi Jurnalis dan Masyarakat.” Sabtu (12/6/2026). 

Kegiatan ini mendapat perhatian dari kalangan jurnalis, pelajar, mahasiswa, hingga masyarakat umum yang ingin memahami batasan hukum dalam penggunaan media digital, media sosial, dan karya jurnalistik.

Dalam pemaparannya, Kombes Pol Dr. Maruly Pardede, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa masyarakat harus lebih bijak dalam menggunakan ruang digital. Menurutnya, masih banyak pengguna media sosial yang belum memahami konsekuensi hukum dari penyebaran informasi yang mengandung unsur pencemaran nama baik, hoaks, maupun ujaran kebencian.

Baca Juga :  Politisi RT Resmi Berbaju Tahanan Polda Gorontalo

“Di era digital saat ini, setiap orang harus memahami bahwa kebebasan berekspresi memiliki batasan hukum. Jangan sampai karena kurang memahami aturan, seseorang justru berhadapan dengan proses hukum sebagai terlapor maupun pelaku,” tegasnya.

Ia menjelaskan bahwa berbagai pelanggaran di ruang siber telah diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), termasuk terkait penyebaran informasi bohong, pencemaran nama baik, serta ujaran kebencian yang dapat menimbulkan dampak luas di masyarakat.

Selain membahas UU ITE, Dirreskrimsus juga menyoroti pentingnya perlindungan hak cipta bagi insan pers dan masyarakat. Menurutnya, karya jurnalistik, foto, video, maupun konten digital merupakan hasil karya intelektual yang memiliki perlindungan hukum dan tidak boleh digunakan sembarangan tanpa izin pemiliknya.

“Jurnalis menghasilkan karya yang memiliki nilai dan dilindungi oleh undang-undang. Karena itu, masyarakat perlu memahami pentingnya menghormati hak cipta agar tidak terjadi pelanggaran yang dapat merugikan pihak lain,” ujarnya.

Baca Juga :  Polda Gorontalo Gelar Operasi Pekat Otanaha Mulai Hari Ini

Materi yang disampaikan mendapat respons positif dari peserta. Banyak peserta mengaku memperoleh pemahaman baru mengenai risiko hukum di dunia digital sekaligus pentingnya menjaga etika dalam bermedia sosial.

Kegiatan Temu Jurnalis Provinsi Gorontalo 2026 ini diharapkan menjadi langkah strategis dalam membangun kesadaran hukum, meningkatkan profesionalisme jurnalis, serta menciptakan masyarakat yang lebih cerdas dan bertanggung jawab dalam memanfaatkan teknologi informasi.

Dengan edukasi yang berkelanjutan, diharapkan generasi muda, pelajar, dan insan pers mampu menjadi garda terdepan dalam menyebarkan informasi yang akurat, beretika, dan tidak melanggar ketentuan hukum yang berlaku, ujar maruly. (Putra/Gopos)

Tags: Ditreskrimsus Polda GorontaloPolda GorontaloTemu Jurnalis
Previous Post

Raih Gelar Doktor, Gus Fawait Dorong Belanja Pemerintah Jadi Motor Pengentasan Kemiskinan

Next Post

Pertamina Pastikan Stok Pertalite Aman

Related Posts

Rekaman CCTV.
Gorontalo

Tak Hanya Aniaya Dokter, Aksi Jefry Taha Rusak Fasilitas Rumah Sakit Sitti Khadijah Terekam CCTV

Minggu 13 September 2026
Lokasi warung remang-remang tempat ditemukannya NU meninggal dunia, Sabtu (12/9/2026) (Istimewa)
Gorontalo

Lelaki Asal Gorontalo Utara Meninggal Usai Berhubungan di Warung Remang-remang Pohuwato

Minggu 13 September 2026
Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail (tengah karawo hijau), bersama Wakil Gubernur Gorontalo, Idah Syahidah (kiri Gubernur Gorontalo), Kepala Perwakilan BI Gorontalo, Bambang Setya Permana (5 dari kanan) bersama unsur Forkopimda serta Bupati/Wali Kota se-Gorontalo membunyikan Polopalo menandai pembukaan  Harfest 2026, Sabtu (12/9/2026).(Haris/Diskominfo Provinsi Gorontalo)
Gorontalo

Harfest Jadi Penggerak Kolaborasi dan Inovasi Ekonomi Kreatif

Sabtu 12 September 2026
Fireball in the evening sky over the fields. Bright shooting star. Meteor illuminates the starry sky. (Ilustrasi)
Gorontalo

Penjelasan BMKG Terkait Fenomena Kilatan Cahaya dan Dentuman di Gorontalo

Sabtu 12 September 2026
Gorontalo

Insiden RS Siti Khadijah, PJS Gorontalo Tegas: Profesi Wartawan Bukan Tameng Arogansi

Sabtu 12 September 2026
Gorontalo

PWI Gorontalo Soroti Dugaan Arogansi Oknum yang Mengaku Wartawan di RS Sitti Khadijah

Sabtu 12 September 2026
Next Post

Pertamina Pastikan Stok Pertalite Aman

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • comet star shining in a blue sky. (Ilustrasi)

    Warga Gorontalo Digegerkan Fenomena Kilatan Cahaya dan Suara Dentuman Keras

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PWI Gorontalo Soroti Dugaan Arogansi Oknum yang Mengaku Wartawan di RS Sitti Khadijah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dokter RS Sitti Khadijah Laporkan Jefry Taha yang Diduga Lakukan Penganiayaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • APSI-UIN Sultan Amai Gorontalo Buka Pendidikan Advokat Angkatan Pertama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haji Pepen Divonis 5 Tahun Penjara Korupsi Kanal Tanggidaa: Lebih Rendah Dari Tuntutan JPU

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.