GOPOS.ID, GORONTALO – Upaya perlawanan seorang residivis kasus pencurian berinisial JUA (33) berakhir sia-sia usai diberi tindakan tegas dan terukur saat ditangkap Tim Resmob Polda Gorontalo di wilayah Paleleh, Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, Rabu (22/4/2026).
Lelaki berinsial JUA diringkus setelah buron atas kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Kelurahan Dulalowo, Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo, 19 April 2026 lalu.
“Tersangka terekam kamera CCTV saat melancarkan aksinya mencuri sepeda motor merek Yamaha NMax di salah satu area parkir di Kota Gorontalo,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Gorontalo, Kombes Pol Teddy Rachesna.
Sebelumnya, PR (19) selaku korban, melaporkan kasus curanmor usai sepeda motor merek Yamaha NMax warna biru dengan Nomor Polisi DM 3523 SC di Kota Gorontalo. Usai memberikan laporan, polisi langsung melakukan olah Tempat Kejadian Pekara (TKP), memeriksa sejumlah saksi serta mengumpulkan rekaman CCTV di sekitar lokasi.
“Dari hasil analisis CCTV pada 21 April 2026, terlihat seorang pria yang kemudian diidentifikasi sebagai JUA 33 tahun, berjalan kaki melewati lokasi pada pukul 16.00 WITA. Sekitar pukul 16.54 WITA, pelaku kembali terekam sedang mendorong motor korban ke arah Jalan Dewi Sartika,” tambah Teddy.
Berdasarkan hasil penyelidikan pula, polisi berhasil mengetahui keberadaan tersangka JUA. Dia diketahui melarikan diri menuju wilayah Paleleh, Kabupaten Buol, Sulteng. Tim Resmob Polda Gorontalo kemudian berkoordinasi dengan Polres Buol untuk melakukan pengejaran.
“‎Pada Rabu pagi, 22 April 2026 pukul 08.00 WITA, pelaku berhasil diamankan di sebuah penginapan di Paleleh bersama barang bukti sepeda motor milik korban. Pelaku kemudian dibawa ke Polres Buol untuk diinterogasi sebelum dijemput oleh tim dari Polda Gorontalo,” urai Teddy.
Saat hendak dibekuk polisi, JUA sempat mencoba melarikan diri dan melakukan perlawanan sehingga polisi memberikan tindakan tegas dan terukur.
Pun dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 1 unit handphone, 3 unit laptop, 1 unit televisi, 1 unit mesin dinamo air, 1 unit komputer dan perlengkapannya, 1 buah parang dan 1 unit sepeda motor Yamaha NMAX milik korban.
“Yang bersangkutan diketahui merupakan seorang residivis dengan riwayat kasus pencurian kendaraan bermotor pada tahun 2021 serta pencurian laptop dan handphone pada tahun 2023,” imbuh Teddy.
Saat ini, tersangka JUA telah dibawa ke Polda Gorontalo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sekaligus dilakukan penahanan.(adm03gopos)







