GOPOS.ID, POHUWATO – Aparat gabungan Polres Pohuwato kembali menemukan satu unit alat berat berupa excavator diduga untuk kegiatan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Nanasi, Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato, Gorontalo, Minggu (19/4/2026) sekitar pukul 13.30 Wita.
Saat tiba di lokasi, petugas mendapati satu unit excavator merek Hyundai tengah beroperasi. Mengetahui kedatangan aparat, alat berat tersebut langsung berhenti. Sementara operatornya melarikan diri meninggalkan lokasi dan hingga kini belum berhasil diamankan.
Kapolres Pohuwato AKBP Busroni melalui Kasat Reskrim, Iptu Renly Turangan mengungkapkan, personel berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga kuat digunakan dalam aktivitas PETI.
“Barang bukti tersebut antara lain satu unit excavator, satu unit mesin alkon, dua buah karpet merah, selang gabah, selang spiral, pipa besi bercabang, alat dulang, linggis, serta satu karung berisi material tanah”, terang Renly.
Seluruh barang bukti telah diamankan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut. Aparat saat ini tengah melakukan pendalaman guna mengungkap identitas pemilik alat berat serta pihak-pihak yang terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal tersebut.
Atas perbuatannya pelaku dapat dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto Pasal 20 huruf c KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun serta denda maksimal Rp100 miliar.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal serta segera melaporkan apabila menemukan kegiatan serupa di wilayahnya, demi menjaga kelestarian lingkungan dan ketertiban hukum di Kabupaten Pohuwato.(Yusuf/gopos)








