GOPOS.ID, GORONTALO– Kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia memantik kritik serius terhadap wajah keamanan dan etika di lingkungan perguruan tinggi. Fakta bahwa dugaan pelecehan muncul dari ruang percakapan internal mahasiswa menunjukkan bahwa persoalan kekerasan seksual tidak lagi sekadar insiden individual, melainkan telah berakar pada budaya komunikasi yang problematik dan permisif terhadap objektifikasi serta pelecehan.
Menanggapi hal tersebut, Fasilitator VOICE sekaligus Mahasiswa Berprestasi Universitas Bina Taruna Gorontalo, Rahmadia Oktaviani Ladawing, menilai bahwa kasus ini tidak bisa dilihat sebagai kejadian sporadis, tetapi sebagai indikator kegagalan sistemik dalam membangun kesadaran dan perlindungan di ruang akademik.
“Kasus ini memperlihatkan bahwa ruang kampus belum sepenuhnya aman. Ketika percakapan bernuansa seksual yang merendahkan bisa berlangsung dalam ruang kolektif tanpa kontrol, itu menunjukkan adanya normalisasi yang berbahaya,” tegasnya.
Ia mengkritik kecenderungan sebagian lingkungan kampus yang masih memandang kekerasan seksual, terutama dalam bentuk verbal dan digital, sebagai hal yang tidak serius, padahal dampaknya sama destruktifnya terhadap korban.
“Masalahnya bukan hanya pada tindakan, tetapi pada budaya yang membiarkan itu terjadi. Selama ini, kekerasan non-fisik sering diremehkan, padahal justru menjadi pintu masuk bagi bentuk kekerasan yang lebih besar,” lanjutnya.
Rahmadia juga menyoroti bahwa respons kelembagaan di banyak kampus sering kali masih bersifat reaktif dan administratif, belum menyentuh akar persoalan yang lebih dalam, yaitu perubahan budaya dan pola pikir.
“Banyak kampus baru bergerak setelah kasus mencuat. Ini menunjukkan bahwa sistem pencegahan belum berjalan optimal dan belum menjadi prioritas,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa keberadaan satuan tugas pencegahan dan penanganan kekerasan seksual tidak boleh hanya menjadi simbol kebijakan, tetapi harus benar-benar berfungsi sebagai mekanisme yang efektif dan berpihak pada korban.
“Satgas tidak boleh hanya hadir di atas kertas. Harus ada keberanian institusi untuk bertindak tegas, transparan, dan berpihak penuh pada korban, bukan sekadar menjaga citra,” jelasnya.
Lebih jauh, Rahmadia menilai bahwa pendidikan di perguruan tinggi belum sepenuhnya mengintegrasikan perspektif keadilan gender dan perlindungan hak asasi manusia secara substantif dalam proses pembelajaran.
“Selama isu ini hanya ditempatkan sebagai materi tambahan, bukan sebagai nilai dasar, maka perubahan yang diharapkan tidak akan terjadi secara sistemik,” ungkapnya.
Ia juga menggarisbawahi pentingnya peran mahasiswa sebagai agen perubahan yang tidak hanya pasif menerima kebijakan, tetapi aktif mengkritisi dan membangun budaya kampus yang sehat.
“Mahasiswa harus berani bersuara dan tidak ikut menjadi bagian dari budaya yang membenarkan kekerasan, sekecil apa pun bentuknya,” tegasnya.
Dalam konteks yang lebih luas, Rahmadia menilai bahwa kasus ini harus menjadi momentum nasional untuk mengevaluasi ulang sistem perlindungan di perguruan tinggi, termasuk standar penanganan, edukasi, serta mekanisme pengawasan.
“Jika kasus seperti ini terus berulang, maka yang perlu dipertanyakan bukan hanya pelakunya, tetapi sistem yang gagal mencegahnya,” katanya.
Menutup pernyataannya, Rahmadia menekankan bahwa kampus harus berani melakukan pembenahan menyeluruh, bukan hanya pada aspek regulasi, tetapi juga pada budaya internal yang selama ini cenderung permisif.
“Kampus yang aman dan berkeadilan tidak dibangun dari slogan, tetapi dari keberanian untuk mengakui masalah dan melakukan perubahan secara nyata,” pungkasnya (Rama/Gopos)








