GOPOS.ID, LIMBOTO – Bangunan gedung Fakultas Kedokteran Unversitas Muhammadiyah Gorontalo (UMGo) rupanya berdiri di atas lahan yang masih menjadi aset Pemerintah Daerah.
Hal ini ditegaskan oleh Kepala Badan Aset dan Keuangan Daerah (BAKD) Kabupaten Gorontalo, Harianto Manan.
Dia tidak menampik hasil putusan pengadilan yang menyatakan hak atas tanah tersebut milik UMGo. Meski begitu, dalam amar putusan itu memuat sejumlah kewajiban yang harus diselesaikan oleh pihak universitas.
“Sayangnya, kewajiban-kewajiban itu tidak kunjung diselsesaikan bahkan setelah 3 bulan sejak putusan itu keluar,” kata Harianto saat diwawancarai Gopos.id, Rabu (11/03/26).
lebih jauh, selain karena UMGo tidak menjalankan kewajibannya sebagaimana amar putusan pengadilan. Harianto juga menjelaskan pihaknya kesulitan untuk menghapus tanah tersebut dari aset Pemda karena objek yang menjadi sengketa sudah dirobohkan saat proses penilaian masih berlangsung.
Menurut Harianto, penghapusan aset baru bisa dilakukan ketika semua tahapan penilaian sudah selesai dilakukan.
“Saat kami masih melakukan verifikasi fisik dan penialian aset, gedung itu sudah dirobohkan. Jadi kami kesulitan untuk melakukan valuasinya,” ucap Harianto.
“Jadi itu masih aset Pemda Kabupaten Gorontalo,” tambah dia.
Terpisah, wartawan Gopos.id sudah berusaha menghubungi pihak UMGo melalui Wakil Rektor II, Salahudin Pakaya untuk mengkonfirmasi perihal tersebut. Namun kepada Gopos.id, Salahudin enggan memberikan tanggapan.
Selain Salahudin, wartawan Gopos.id juga sudah berusaha menghubungi Ketua BPH UMGo, Yusnan Ekie. Akan tetapi hingga berita ini dilansir, tim Gopos.id belum mendapat konfirmasi dari pihak UMGo.(adm-01/gopos)








