GOPOS.ID, MARISA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pohuwato menyiapkan anggaran sebesar Rp25 miliar, untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri tahun 2026 bagi aparatur dan tenaga pendukung di lingkungan pemerintah daerah.
Sekretaris Daerah (Sekda) Pohuwato, Iskandar Datau, mengatakan anggaran tersebut telah dialokasikan untuk sejumlah kategori penerima, mulai dari Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK paruh waktu, hingga tenaga pendukung seperti cleaning service dan sopir.
“Anggaran untuk pembayaran THR Idul Fitri sudah disiapkan oleh pemerintah daerah. Saat ini kami hanya menunggu regulasi resmi dari pemerintah pusat sebagai dasar pencairannya,” ujar Iskandar, Senin (9/3/2026).
Iskandar menjelaskan, regulasi yang dimaksud berupa Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur mekanisme serta ketentuan pemberian THR bagi aparatur negara. Setelah aturan tersebut diterbitkan, pemerintah daerah akan segera menindaklanjuti proses pencairannya.
Menurut Iskandar, besaran THR yang diterima para pegawai nantinya akan disesuaikan dengan ketentuan yang diatur dalam regulasi tersebut. Hal ini karena terdapat perbedaan mekanisme maupun nominal pembayaran antara ASN, PPPK, PPPK paruh waktu, serta tenaga pendukung lainnya.
“Besaran dan mekanismenya tentu akan menyesuaikan dengan aturan yang dikeluarkan pemerintah pusat,” jelasnya.
Meski masih menunggu regulasi resmi, Pemkab Pohuwato memastikan pembayaran THR akan dilakukan sebelum Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah. Pemerintah daerah berharap pemberian THR tersebut dapat membantu para pegawai dalam memenuhi kebutuhan menjelang perayaan Lebaran.
“Kebijakan Pemerintah diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap perputaran ekonomi masyarakat, khususnya di wilayah Kabupaten Pohuwato selama momentum Ramadan hingga Idul Fitri,” tutup Iskandar (Yusuf/Gopos)








