GOPOS.ID, MARISA – Sektor pertambangan dinilai memberikan kontribusi besar terhadap penurunan angka kemiskinan di Kabupaten Pohuwato. Aktivitas pertambangan yang menjadi salah satu sumber penghidupan masyarakat turut mendorong peningkatan kesejahteraan warga di daerah tersebut.
Hal ini disampaikan Bupati Pohuwato, Saipul A. Mbuinga, usai memimpin Rapat Kerja dan Evaluasi Pembangunan yang berlangsung di Ruang Rapat Gunung Pani, Kantor Bupati Pohuwato, Selasa (10/03/2026) malam.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Saipul mengungkapkan angka kemiskinan di Pohuwato pada tahun 2025 berhasil ditekan hingga mencapai 15,24 persen. Capaian tersebut melampaui target yang telah ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang berada pada angka 17 persen.
Menurutnya, keberhasilan tersebut tidak terlepas dari peran berbagai sektor ekonomi masyarakat, termasuk sektor pertambangan yang selama ini menjadi salah satu penopang ekonomi warga.
Saipul menjelaskan sebagian besar aktivitas pertambangan di Pohuwato, masih dilakukan secara tradisional oleh masyarakat. Bahkan, banyak warga yang menggantungkan penghasilan dari aktivitas menambang di bantaran Sungai Taluduyunu.
“Mereka (Penambang) turun pagi dan pulang sore hari dengan membawa hasil jerih payah mereka, kemudian dijual untuk memenuhi kebutuhan hidup,” ujar Saipul
Terkait kondisi yang dihadapi masyarakat penambang saat ini, Bupati Saipul menegaskan pemerintah daerah terus berupaya mencari solusi terbaik. Menurutnya, kehadiran pemerintah sangat dibutuhkan untuk memberikan kepastian, serta perlindungan bagi masyarakat yang menggantungkan hidup dari sektor pertambangan.
Selain itu, pemerintah daerah juga mendorong percepatan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR), agar para penambang memiliki payung hukum yang jelas dalam menjalankan aktivitasnya.
“Kami akan mendorong pemerintah provinsi untuk percepatan penerbitan IPR, karena hal tersebut menjadi kewenangan pemerintah provinsi yang merupakan perwakilan pemerintah pusat di daerah. Dengan adanya IPR, para penambang memiliki kepastian dan perlindungan hukum dalam menjalankan mata pencaharian mereka,” ungkap Saipul
Ia menambahkan, penerbitan IPR merupakan kewenangan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang diusulkan melalui pemerintah provinsi. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang memberikan kewenangan kepada Menteri ESDM, untuk menerbitkan Izin Pertambangan Rakyat kepada penduduk setempat maupun koperasi.
“Saya berharap masyarakat maupun koperasi dapat memanfaatkan peluang, dengan mengurus perizinan secara resmi. Sehingga aktivitas pertambangan dapat dilegalkan dan tidak lagi dikategorikan sebagai pertambangan emas tanpa izin (PETI),” tutup Saipul (Yusuf/Gopos)








