No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Lingkungan Hancur, PETI Buyandi Makin Brutal dan Tak Tersentuh Hukum

Taslim Mamonto by Taslim Mamonto
Minggu 8 Maret 2026
in Bolmong Raya
0
0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, BOLTIM – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Buyandi, Kecamatan Modayag, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), dilaporkan semakin menggila. Penambangan ilegal tersebut dilakukan secara terbuka dengan menggunakan alat berat, seolah tanpa rasa khawatir terhadap tindakan aparat penegak hukum.

Praktik penambangan liar ini dinilai bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi sudah masuk kategori kejahatan serius terhadap lingkungan. Aktivitas pengerukan tanah terus berlangsung di kawasan hutan dan perkebunan warga.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, alat berat jenis ekskavator terlihat hilir mudik di kawasan Buyandi, termasuk di wilayah Strep dan Talugon. Proses pengerukan bahkan dilakukan pada siang hari tanpa upaya menyembunyikan aktivitas tersebut.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai kehadiran negara dalam mengawasi dan menindak praktik tambang ilegal yang dinilai semakin merusak lingkungan dan mengancam keselamatan warga.
Dampak dari aktivitas PETI tersebut mulai dirasakan masyarakat sekitar. Aliran sungai yang sebelumnya menjadi sumber air kini dilaporkan berubah keruh akibat tercemar lumpur dan limbah tambang. Selain itu, keberadaan ikan mulai berkurang, lahan pertanian rusak, serta ancaman longsor semakin meningkat, terutama ketika hujan deras mengguyur wilayah tersebut.

Baca Juga :  Cegah Kerumunan, Polres Bolmong Perketat Prokes di Tempat Wisata

“Kami yang jadi korban. Air sudah tidak bisa dipakai, hasil kebun menurun, dan rasa takut selalu ada kalau hujan turun,” ungkap salah seorang warga yang enggan di catur namanya.

Kerusakan yang terjadi tidak hanya berdampak sementara, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerusakan jangka panjang terhadap ekosistem serta sumber penghidupan masyarakat yang bergantung pada alam.

Secara hukum, aktivitas PETI jelas melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Dalam Pasal 158 disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama lima tahun serta denda maksimal Rp100 miliar.

Selain itu, praktik tersebut juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal 98 dan 99 mengatur ancaman pidana hingga 10 tahun penjara serta denda miliaran rupiah bagi pelaku yang menyebabkan pencemaran atau kerusakan lingkungan.

Baca Juga :  Lansia di Boltim Akhiri Hidupnya di Perkebunan, Keluarga Tolak Autopsi

Apabila aktivitas tersebut terbukti merusak kawasan hutan, pelaku juga dapat dijerat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang mengatur sanksi pidana berat terhadap praktik perusakan hutan secara terorganisir, termasuk penggunaan alat berat secara ilegal di kawasan hutan.
Ketua LPKRI Bolaang Mongondow Raya (BMR), Ewin Hatam, menegaskan bahwa persoalan PETI di Buyandi menjadi ujian bagi keseriusan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam menegakkan aturan.

“Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Jika ada cukong atau aktor besar di balik aktivitas tambang ilegal ini, mereka juga harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi kepada Dinas Lingkungan Hidup serta Polres Bolaang Mongondow Timur masih terus dilakukan. Masyarakat berharap adanya langkah nyata dari pemerintah dan aparat penegak hukum untuk menghentikan aktivitas tambang ilegal yang dinilai terus mengancam lingkungan dan keselamatan warga. ***

Tags: #Bolmong
Previous Post

Antisipasi Balap Liar, Polda Gorontalo Bubarkan Anak Motor

Next Post

Tanggapi Isu Tambang Ilegal, Kapolres Boltim: Dua Minggu Terakhir Tidak Ada Aktivitas

Related Posts

Bolmut

Boltara Tambah 7.000 Peserta JKN, Total Jadi 29 Ribu Jiwa

Senin 26 Oktober 2026
Plt Bupati Boltara Aditya Pontoh (Dok: Istimewa)
Bolmut

Aditya Pontoh Tekankan Pengawasan Dana Desa dan Keamanan di Boltara

Rabu 21 Oktober 2026
Bolmut

Boltara Siapkan Tambahan 7.000 Kuota Peserta JKN, Kejar UHC Prioritas

Selasa 20 Oktober 2026
Kotamobagu

Amankan Aset Daerah, Weny Gaib Dorong Penertiban Administrasi Pertanahan

Kamis 15 Oktober 2026
Bolmut

Rakor Forkopimda Boltara Bahas Kamtibmas, Karhutla dan Dampak Kekeringan

Kamis 15 Oktober 2026
Kotamobagu

Pemkot Kotamobagu Jelaskan Penataan Median Jalan Paloko-Kinalang

Kamis 8 Oktober 2026
Next Post
Oplus_131072

Tanggapi Isu Tambang Ilegal, Kapolres Boltim: Dua Minggu Terakhir Tidak Ada Aktivitas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Kejati Tahan Eks Pj Gubernur Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Santriwati Meninggal Tenggelam, Keluarga Polisikan Pimpinan Ponpes Hubulo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengakuan Karyawan PT GM saat Demo Penambang: Dikejar, Barang Berharga Hilang 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • “Perintah” Eks Pj Gubernur ke Syukri Botutihe Proyek Video Wall Kini Didalami Kejati

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Masa Aksi Penambang Suwawa Diduga Jarah Gudang Logistik PT GM

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.