GOPOS.ID, KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota Kotamobagu melalui Asisten I Bidang Pemerintahan Pemkot Kotamobagu, Sahaya Mokoginta, menekankan bahwa setiap langkah pengawasan distribusi LPG 3 kilogram harus tetap mengacu pada aturan yang berlaku.
Ia menjelaskan, regulasi LPG subsidi merupakan kewenangan kementerian terkait dan pengelolaannya berada di bawah Pertamina. Karena itu, pemerintah daerah harus memastikan kebijakan yang diambil tidak melampaui batas kewenangan.
“Karena regulasi LPG 3 kilogram diatur oleh kementerian dan pengelolaannya berada pada Pertamina, maka Pemerintah Kota harus memastikan setiap kebijakan dan tindakan tetap sesuai koridor hukum. Kita tidak boleh melampaui kewenangan, namun juga tidak boleh tinggal diam. Koordinasi adalah langkah strategis yang harus ditempuh agar solusi yang diambil tidak menimbulkan persoalan hukum maupun administratif,” ujar Sahaya.
Dalam kesempatan tersebut, Pemkot Kotamobagu juga menyampaikan sejumlah imbauan kepada pangkalan dan masyarakat. Pangkalan diminta menyalurkan LPG sesuai data dan ketentuan yang berlaku, tidak melakukan penimbunan, serta menjaga distribusi tetap transparan.
Masyarakat pun diimbau untuk tetap tenang dan tidak melakukan pembelian berlebihan. Jika menemukan indikasi penyimpangan distribusi, warga diminta segera melapor secara resmi kepada pihak berwajib dengan menyertakan bukti yang jelas.
Pemkot memastikan akan terus mengawal persoalan ini secara serius. Koordinasi intensif dengan Pertamina diharapkan segera menghasilkan kepastian terkait kuota dan pola distribusi, sehingga kebutuhan LPG 3 kilogram masyarakat dapat terpenuhi secara adil dan merata. (End/Gopos)








