GOPOS.ID, GORONTALO – Viral dan telah diberhentikan dari jabatan sebagai Anggota Legislatif (Aleg) DPRD Provinsi Gorontalo, Wahyudin Moridu rupanya tak berhenti.
Kader PDIP yang telah dipecat itu menantang Menteri Dalam Negeri (Mendagri) akibat pemecatan dirinya dan pengangkatan Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Provinsi Gorontalo.
Wahyudin melakukan gugatan perkara tata usaha negara di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Hal itu tertuang dalam surat panggilan kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia sebagai Tergugat yang terdaftar dengan Nomor 24/G/2026/PTUN.JKT.
Informasi yang dirangkum gopos.id, panggilan tersebut dikeluarkan berdasarkan Penetapan Ketua Majelis Hakim PTUN Jakarta tertanggal 22 Januari 2026, sehubungan dengan gugatan yang diajukan oleh Wahyudin Moridu, warga negara Indonesia, yang merupakan mantan Anggota DPRD Provinsi Gorontalo.
Dalam surat panggilan tersebut, Menteri Dalam Negeri diminta untuk hadir dalam agenda Pemeriksaan Persiapan guna memberikan keterangan dan penjelasan terkait objek sengketa berupa Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.4-5927 Tahun 2025 tanggal 11 November 2025, tentang Peresmian Pemberhentian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Gorontalo.
Adapun jadwal pemeriksaan persiapan ditetapkan pada Kamis 29 Januari 2026 di Ruang Pemeriksaan Persiapan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.
Surat panggilan tersebut ditandatangani oleh Jurusita Pengganti PTUN Jakarta dan disampaikan secara resmi melalui surat tercatat, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Diinformasikan bahwa Wahyudin sebelumnya telah dipecat oleh Partainya dari anggota partai serta telah diberhentikan status anggota DPRD melalui putusan Badan Kehormatan DPRD Provinsi Gorontalo saat kasus viral mencuri uang negara bersama kekasih gelapnya ramai di media sosial. (adm-03/gopos)








