No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Banyak Lupa di Persidangan, Kesaksian Yasin Yusuf Disorot Kuasa Hukum Nada Hiola

Ramos by Ramos
Rabu 4 Februari 2026
in Hukum & Kriminal
0
Screenshot

Screenshot

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, KOTA GORONTALO – Penasihat hukum terdakwa Nada Hiola menilai kesaksian Yasin Yusuf, suami dari korban Suryati Dengo yang juga merupakan suami siri dari Nada Hiola, dalam sidang perkara dugaan pengancaman lebih banyak berisi asumsi serta tidak didukung bukti yang kuat.

Hal tersebut disampaikan tim kuasa hukum Nada Hiola usai sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Gorontalo, Rabu (4/2/2026). Dalam persidangan itu, Yasin Yusuf dihadirkan sebagai saksi dan mengakui secara terbuka adanya hubungan pernikahan siri dengan terdakwa.

Menurut penasihat hukum Nada Hiola, Zul Modjo S.H, Tia Badaru S.H, dan Moh. Sulistyo Hasania S.H, keterangan saksi Yasin Yusuf cenderung menduga-duga serta menepis fakta penting yang justru terungkap di persidangan.

“Kami menilai kesaksian saudara Yasin ini lebih banyak asumsi. Ia menyebut adanya teror, tetapi faktanya hanya melihat foto yang ditunjukkan korban, tanpa pernah mengalami sendiri atau melihat bukti digital yang sah,” ujar Tia Badaru S.H di hadapan awak media.

Tim kuasa hukum juga menyoroti sikap saksi yang berulang kali menjawab “lupa” dan “tidak tahu” saat dicecar pertanyaan terkait detail hubungan dan rangkaian peristiwa yang kemudian berujung pada laporan polisi.

Baca Juga :  Sebulan Bebas dari Lapas Gorontalo, Remaja Residivis Pencurian Sepeda Motor Kambuh Lagi

Padahal, saksi dan terdakwa sudah menikah siri dan menjalani hubungan tersebut selama tiga tahun. Hal ini tentu yang mengganjal pada saat pemeriksaan saksi tadi. Kata Tia, hal yang tidak mungkin sudah menjalani hubungan bertahun-tahun dan kemudian saksi lupa akan rentetan kejadian tersebut.

“Saksi membenarkan sudah menikah siri di suatu tempat di Makassar. Ini menjadi tanda tanya besar bagi kami. Hubungan mereka sangat intim, bahkan telah berlangsung selama tiga tahun. Secara logika, sulit diterima jika seseorang mengaku lupa terhadap rentetan peristiwa penting yang berkaitan langsung dengan dirinya,” tegasnya.

Dalam persidangan, kuasa hukum mengungkapkan fakta bahwa hubungan antara terdakwa dan saksi bukan terjadi karena paksaan atau bujuk rayu sepihak. Justru, menurut keterangan saksi sendiri, inisiatif untuk menikah lagi datang dari Yasin Yusuf

“Fakta persidangan membenarkan bahwa klien kami tidak pernah menggoda atau memaksa. Niat awal untuk menikah lagi datang dari saksi sendiri. Hubungan ini terjadi karena adanya kehendak dari kedua belah pihak,” jelas Tia.

Baca Juga :  Aneh! Pemeriksaan Saksi Pada Sidang Nada Hiola Diminta Tertutup Oleh Saksi Yasin Yusuf

Namun demikian, kuasa hukum mempertanyakan mengapa dalam perkara ini hanya Nada Hiola yang dilaporkan dan diproses hukum, sementara Yasin Yusuf tidak tersentuh pelaporan serupa.

“Yang menjadi pertanyaan besar kami, mengapa hanya klien kami yang dilaporkan. Saksi justru diberi ruang untuk dimaafkan, sementara klien kami tidak. Padahal, peristiwa ini terjadi karena hubungan dua pihak, bukan satu pihak saja,” ungkapnya.

Penasihat hukum menilai kondisi tersebut mencerminkan ketimpangan perlakuan hukum dan berpotensi mencederai rasa keadilan.

Terkait alat bukti pesan WhatsApp (WA) yang didalilkan sebagai sarana pengancaman, kuasa hukum kembali menegaskan bahwa hal tersebut hanya berdasarkan dugaan atau asumsi semata.

“Tidak ada bukti yang menguatkan itu semua hanya asumsi semata,,” jelasnya.

Sidang perkara dugaan pengancaman ini dijadwalkan kembali berlanjut pada Rabu, 11 Februari 2026, dengan agenda pemeriksaan saksi ahli IT dan ahli bahasa, guna menguji keabsahan alat bukti digital serta menilai apakah redaksi yang dipersoalkan benar-benar memenuhi unsur pidana.

“Kami akan melihat bagaimana ahli bahasa menjelaskan apakah kalimat yang dipersoalkan benar-benar merupakan ancaman atau sekadar penyampaian fakta,” tutupnya. (Rama/Gopos)

Tags: Nada HiolaSidang PengancamanYasin Yusuf
Previous Post

Inovasi Mutu Kampus, UNBITA Perkuat SPMI Lewat Workshop Virtual

Next Post

Aneh! Pemeriksaan Saksi Pada Sidang Nada Hiola Diminta Tertutup Oleh Saksi Yasin Yusuf

Related Posts

Hukum & Kriminal

Antisipasi Pencurian dan Premanisme Polda Gorontalo-Polresta Gorontalo Kota Masifkan Patroli

Minggu 7 Juni 2026
Hukum & Kriminal

Kronologis Satu Pekerja Tewas di Tambang Suwawa Timur 

Sabtu 6 Juni 2026
Hukum & Kriminal

Profil Eks Kepala BGN Dadan Hindayana, Kini Jadi Tersangka Dugaan Korupsi MBG

Rabu 3 Juni 2026
Penyerahan para tersangka Polres Pohuwato kepada kejaksaan, Rabu (03/06/2026) (Istimewa)
Hukum & Kriminal

Polres Pohuwato Limpahkan Dua Tersangka PETI ke Kejaksaan

Rabu 3 Juni 2026
Polres Pohuwato mediasi perselisihan antara warga dan debcolector, Selasa (03/06/2026) (Istimewa)
Hukum & Kriminal

Tim URC Pohuwato Respon Cepat Perselisihan Warga dan Debt Collector

Rabu 3 Juni 2026
ilustrasi.(istimewa)
Hukum & Kriminal

Cekcok Berujung Maut, Satu Warga Bilato Tewas Ditikam Usai Pesta Miras

Selasa 2 Juni 2026
Next Post
Screenshot

Aneh! Pemeriksaan Saksi Pada Sidang Nada Hiola Diminta Tertutup Oleh Saksi Yasin Yusuf

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • SIM Digital Resmi Hadir, Ini Langkah Mudah Aktivasi Lewat HP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mantan Wakil Bupati Bone Bolango Kilat Wartabone Tutup Usia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polresta Gorontalo Kota Sita 13 Unit Kendaraan Diduga Terlibat Balap Liar 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Riset Mahasiswa UNBITA Jadi Masukan BPBD, Petakan Kerentanan Banjir di Dumbo Raya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kronologis Satu Pekerja Tewas di Tambang Suwawa Timur 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.