No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Diduga PHK Sepihak, Eks Dosen Tuntut UMGO di PHI Gorontalo

Putra Tangahu by Putra Tangahu
Selasa 27 Januari 2026
in Gorontalo
0
Ilustrasi Universitas Muhammadiyah Gorontalo (UMGO).(Istimewa)

Ilustrasi Universitas Muhammadiyah Gorontalo (UMGO).(Istimewa)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Kabar kurang sedap kembali menimpa Universitas Muhammadiyah Gorontalo (UMGO). Ya, perguruan tinggi Islam swasta di Gorontalo itu harus menghadapi tuntutan di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), Selasa (28/1/2026).

Kali ini, UMGO digugat sehubungan dengan pemberhentian sepihak eks dosen atas nama Suryadi Ilato. Sidang perdana oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Daimon D Siahaya, berikut dihadiri pihak tim kuasa hukum UMGO, Susliyanto dan kawan-kawan.

Kuasa hukum penggugat, Dewi Umairoh Kusumaningrum mengatakan, sejatinya ada enam eks dosen dan staf UMGO yang diduga diperlakukan tidak adil oleh pihak kampus. Namun sidang kali ini, dirinya baru mewakili Suryadi Ilato, mantan dosen di Fakultas Ilmu Pertanian, Program Studi Ilmu Peternakan UMGO sebagai pihak penggugat.

Menurut Dewi, kliennya Suryadi Ilato yang merupakan salah seorang pendiri UMGO, sudah bekerja selama 14 tahun, yakni terhitung sejak 2011. Dan selama bekerja, kata Dewi, Suryadi melaksanakan kewajibannya dengan baik dan penuh tanggung jawab, serta tidak pernah diberikan sanksi disiplin berat yang menjadi dasar diberhentikan sepihak.

Baca Juga :  Fun Run 5K UMGO 2026: Merayakan Hari Patriotik dengan Semangat Olahraga

“Jadi pada bulan 29 Mei 2025, Ketua BPH UMGO hanya menyampaikan secara lisan bahwa pak Suryadi sudah memasuki masa pensiun. Tiba-tiba, tanggal 2 Juni 2025, pak Suryadi Ilato menerima surat pemberhentian yang sudah diterbitkan tanggal 28 Mei 2025,” terang Dewi.

Menurutnya, alasan pensiun yang disampaikan pihak UMGO tidak pernah diatur secara jelas dan disepakati sebelumnya dalam perjanjian kerja maupun peraturan kampus yang diketahui oleh pihak Suryadi.

“Pak Suryadi diberhentikan hanya dengan ucapan terima kasih tanpa pemberian pesangon, atau uang penghargaan masa kerja, maupun hak-hak normatif lainnya. Begitu juga teman-teman yang lain (eks staf dan dosen UMGO),” tambah Ketua LBH Huyula ini.

Baca Juga :  Satria FU vs Mobil di Jl. Raja Eyato: Pemuda 25 Tahun Tewas di Tempat
Ilustrasi Universitas Muhammadiyah Gorontalo (UMGO).(Istimewa)

Dewi juga bilang, pihaknya sempat melakukan upaya mediasi dengan UMGO, bahkan sempat difasilitasi oleh Komisi IV DPRD Kabupaten Gorontalo, namun tetap tidak mendapatkan kesepakatan tentang hak-hak penggugat sebagai pekerja.

“Ketua BPH UMGO sempat berjanji akan menunaikan kewajibannya, tapi belakangan kami mendapat kabar bahwa Rektor dan Wakil Rektor II UMGO tidak setuju apabila pembayaran tanpa melalui putusan pengadilan,” katanya.

Sementara itu, pihak UMGO melalui kuasa hukumnya belum mau memberikan komentar apa-apa terkait gugatan eks dosen di PHI Gorontalo ini dan menyarankan menunggu fakta persidangan.(putragopos)

Tags: Dewi Umairoh KusumaningrumPengadilan Hubungan IndustrialPHI GorontaloPHKUMGoUniversitas Muhammadiyah Gorontalo
Previous Post

Ismet Mile Bawa Bone Bolango Raih UHC Award 2025 Kategori Madya

Next Post

Ekwan Ahmad: Penempatan Polri di Bawah Presiden Dinilai Tepat dan Konstil

Related Posts

Rekaman CCTV.
Gorontalo

Tak Hanya Aniaya Dokter, Aksi Jefry Taha Rusak Fasilitas Rumah Sakit Sitti Khadijah Terekam CCTV

Minggu 13 September 2026
Lokasi warung remang-remang tempat ditemukannya NU meninggal dunia, Sabtu (12/9/2026) (Istimewa)
Gorontalo

Lelaki Asal Gorontalo Utara Meninggal Usai Berhubungan di Warung Remang-remang Pohuwato

Minggu 13 September 2026
Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail (tengah karawo hijau), bersama Wakil Gubernur Gorontalo, Idah Syahidah (kiri Gubernur Gorontalo), Kepala Perwakilan BI Gorontalo, Bambang Setya Permana (5 dari kanan) bersama unsur Forkopimda serta Bupati/Wali Kota se-Gorontalo membunyikan Polopalo menandai pembukaan  Harfest 2026, Sabtu (12/9/2026).(Haris/Diskominfo Provinsi Gorontalo)
Gorontalo

Harfest Jadi Penggerak Kolaborasi dan Inovasi Ekonomi Kreatif

Sabtu 12 September 2026
Fireball in the evening sky over the fields. Bright shooting star. Meteor illuminates the starry sky. (Ilustrasi)
Gorontalo

Penjelasan BMKG Terkait Fenomena Kilatan Cahaya dan Dentuman di Gorontalo

Sabtu 12 September 2026
Gorontalo

Insiden RS Siti Khadijah, PJS Gorontalo Tegas: Profesi Wartawan Bukan Tameng Arogansi

Sabtu 12 September 2026
Gorontalo

PWI Gorontalo Soroti Dugaan Arogansi Oknum yang Mengaku Wartawan di RS Sitti Khadijah

Sabtu 12 September 2026
Next Post

Ekwan Ahmad: Penempatan Polri di Bawah Presiden Dinilai Tepat dan Konstil

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • comet star shining in a blue sky. (Ilustrasi)

    Warga Gorontalo Digegerkan Fenomena Kilatan Cahaya dan Suara Dentuman Keras

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PWI Gorontalo Soroti Dugaan Arogansi Oknum yang Mengaku Wartawan di RS Sitti Khadijah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dokter RS Sitti Khadijah Laporkan Jefry Taha yang Diduga Lakukan Penganiayaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haji Pepen Divonis 5 Tahun Penjara Korupsi Kanal Tanggidaa: Lebih Rendah Dari Tuntutan JPU

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • APSI-UIN Sultan Amai Gorontalo Buka Pendidikan Advokat Angkatan Pertama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.