GOPOS.ID, GORONTALO UTARA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gorontalo Utara, terus mendalami kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan seorang warga mengalami luka serius akibat panah wayer yang tertancap di dada.
Kapolres Gorontalo Utara AKBP Ahmad Eka Perkasa, S.I.K lewat Kasat Reskrim, IPTU Maulana Rahman, S.Tr.K., S.I.K., M.H., mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (1/1/2026) sekitar pukul 03.00 Wita di Desa Molantadu, Kecamatan Tomilito, Kabupaten Gorontalo Utara.
“Korban atas nama RP mengalami luka di bagian dada sebelah kanan akibat terkena panah wayer yang diduga dilepaskan oleh terduga pelalu berinisial MA,” ujar Maulana Rahman, Senin (5/1/2026).
Ia menjelaskan, kejadian bermula saat korban bersama sejumlah temannya merayakan Tahun Baru 2026 di rumah salah seorang warga. Usai acara, korban dan rombongan melanjutkan perjalanan menuju Kecamatan Tomilito.
Dalam perjalanan, korban berpapasan dengan terduga pelaku MA yang saat itu bersama rekannya berinisial AA. Keduanya diduga berada dalam pengaruh minuman keras.
“Pelaku diduga membawa satu buah alat panah wayer dan langsung mengarahkannya ke korban hingga mengenai dada sebelah kanan. Setelah panah dilepaskan, terlapor bersama rekannya langsung meninggalkan lokasi,” kata Maulana.
Korban yang mengalami luka serius kemudian dibantu oleh teman-temannya untuk mendapatkan pertolongan pertama dan segera dilarikan ke Rumah Sakit dr. Zainal Umar Sidiki guna penanganan medis.
Setelah mendapat perawatan awal, korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Gorontalo Utara untuk diproses secara hukum.
Maulana menambahkan, pihaknya telah melakukan serangkaian tindakan penyelidikan sejak hari kejadian.
“Satreskrim telah meminta keterangan dari korban, satu orang saksi, serta pelaku. Selain itu, visum et repertum terhadap korban juga telah dilakukan pada 1 Januari 2026,” ujarnya.
Saat ini, kata dia, terduga pelaku telah bersedia diamankan di Satreskrim Polres Gorontalo Utara untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Kasus tersebut ditangani berdasarkan dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 467 ayat (1) dan ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polisi mengimbau masyarakat untuk menahan diri dan tidak mengonsumsi minuman keras secara berlebihan, terutama dalam momentum perayaan, guna mencegah terjadinya tindak pidana yang merugikan diri sendiri maupun orang lain.(isno/gopos)








