GOPOS.ID, MARISA – Kepolisian Resor (Polres) Pohuwato memusnahkan ratusan barang bukti minuman keras (miras) hasil operasi sepanjang tahun 2025. Pemusnahan tersebut dilaksanakan pada Rabu, 31 Desember 2025, di halaman belakang Gedung Polres Pohuwato, Rabu (31/12/2025).
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 875 botol minuman keras berbagai merek serta 2.875 liter miras tradisional jenis Cap Tikus.
Kapolres Pohuwato, AKBP Busroni, mengatakan pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran minuman keras ilegal di wilayah hukum Polres Pohuwato.
“Barang bukti ini merupakan hasil kerja keras jajaran Polres Pohuwato, khususnya Satuan Reserse Narkoba bersama seluruh Polsek jajaran, selama pelaksanaan operasi sepanjang tahun 2025,” ujar Busroni.
AKBP Busroni menegaskan minuman keras merupakan ancaman serius bagi keamanan dan masa depan bangsa, terutama bagi generasi muda. Peredaran miras dinilai kerap menjadi pemicu terjadinya gangguan kamtibmas dan berbagai tindak kriminal.
“Ancaman terhadap bangsa tidak hanya bersifat fisik dan militer, tetapi juga ancaman psikologis dan sosial. Salah satunya melalui peredaran minuman keras. Ini adalah bahaya laten yang harus kita hadapi bersama,” tegasnya.
Kapolres juga menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
“Keberhasilan pemberantasan miras dan kejahatan lainnya, tidak dapat dilakukan oleh kepolisian semata tanpa dukungan seluruh elemen masyarakat,” tekan Busroni
Selain pemusnahan miras, Polres Pohuwato turut memaparkan capaian kinerja penegakan hukum sepanjang tahun 2025. Tercatat sebanyak 379 kasus tindak pidana telah ditangani, dengan kasus penganiayaan mendominasi sebanyak 198 perkara.
“Satuan Reserse Narkoba Polres Pohuwato berhasil mengungkap 27 kasus narkotika dan mengamankan 39 tersangka. Barang bukti yang disita berupa narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis,” Busroni.(Yusuf/Gopos)








