GOPOS.ID, MARISA – Seorang karyawati salon berinisial IT (24) di Desa Marisa Utara, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, diduga menjadi korban penganiayaan oleh rekan kerjanya, Jubari Noho alias Wanda, Jumat malam (26/12/2025).
Peristiwa bermula ketika IT yang bertugas sebagai kasir menetapkan harga jasa pewarnaan rambut sebesar Rp200 ribu kepada pelanggan. Harga tersebut dipersoalkan oleh Wanda yang menilai terlalu murah dan tidak sesuai standar salon. IT menegaskan nominal itu sudah sesuai ketentuan. “Biasanya satu kali bleaching Rp150 ribu, kalau dobel warna Rp200 ribu. Itu memang harga salon,” jelasnya.
Perbedaan pendapat memicu emosi hingga berujung dugaan kekerasan. IT mengaku dimaki, ditampar, dilempar sisir, bahkan ditendang. Rekaman CCTV yang beredar memperlihatkan pelaku diduga membanting korban hingga terjatuh. Akibat kejadian itu, IT mengalami memar di beberapa bagian tubuh dan bengkak pada kaki.
Kasat Reskrim Polres Pohuwato, AKP Khoirunnas, membenarkan laporan korban yang masuk pada Sabtu sore. “Proses awal akan dilakukan visum et repertum, kemudian dilanjutkan dengan pengambilan keterangan awal dari korban,” ujarnya.
Ia menegaskan pemeriksaan bertujuan memastikan detail luka yang dialami korban. “Penegakan hukum harus memberikan kepastian hukum, tetapi tidak boleh melanggar hukum itu sendiri,” tegasnya.(Yusuf/Gopos)








