GOPOS.ID, KOTAMOBAGU – Upaya memperkuat keadilan yang lebih manusiawi kembali ditegaskan Pemerintah Kota Kotamobagu. Pemkot dan Kejaksaan Negeri Kotamobagu resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama terkait penerapan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana, Jumat di Wisma Negara Graha Gubernuran, Bumi Beringin, Manado.
Penandatanganan dilakukan langsung oleh Wali Kota Kotamobagu, dr. Weny Gaib, Sp.M, dan Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Saptono, S.H. Kerja sama ini dinilai menjadi langkah penting dalam memperluas opsi pemidanaan yang lebih konstruktif dan berorientasi pada pemulihan sosial.
Kabag Tata Pemerintahan Pemkot Kotamobagu, Atmawijaya Damopolii, S.Kom., M.E, menjelaskan penerapan pidana kerja sosial memiliki tujuan besar untuk memastikan proses pemidanaan berjalan lebih adil dan bermanfaat.
“Perjanjian kerja sama ini bertujuan mewujudkan penerapan pidana kerja sosial secara konsisten, terukur, dan manusiawi sesuai prinsip keadilan. Termasuk meningkatkan koordinasi pengawasan, mengoptimalkan peran lembaga sosial, dan menumbuhkan kesadaran hukum serta tanggung jawab sosial bagi pelaku melalui keterlibatan langsung dalam kegiatan sosial,” ungkap Atmawijaya.
Ia menambahkan, pidana kerja sosial diharapkan memberi dampak ganda—baik bagi masyarakat maupun bagi pelaku—sehingga proses hukum tidak hanya bersifat menghukum, tetapi juga memulihkan.
Kegiatan ini turut dihadiri sejumlah pejabat penting, antara lain Gubernur Sulawesi Utara, Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, S.E., Direktur A Jampidum Kejaksaan Agung RI Dr. Hari Wibowo, Ketua DPRD Sulut dr. Fransiscus Silangen, Kepala Kejati Sulut Jacob Hendrik Pattipeilohy, perwakilan Forkopimda, serta para bupati, wali kota, dan kepala kejaksaan negeri se-Sulawesi Utara. (End/Gopos)








