GOPOS.ID, JEMBER – Masalah status kepesertaan yang mendadak tidak aktif serta simpang siur prosedur penanganan kegawatdaruratan medis masih menjadi kendala yang paling sering ditemui peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di rumah sakit.
Mengantisipasi hal tersebut, BPJS Kesehatan Cabang Jember memperketat pengawasan mutu layanan dengan menempatkan petugas khusus di lapangan.
Melalui sinergi tim BPJS Siap Membantu (BPJS SATU!) dan Petugas Informasi dan Penanganan Pengaduan Peserta Rumah Sakit (PIPP RS), setiap benturan regulasi antara pasien dan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) kini bisa diselesaikan langsung di tempat.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jember, Yessy Novita, menerangkan bahwa koordinasi cepat antara petugas dan manajemen rumah sakit menjadi kunci utama agar hak pelayanan kesehatan masyarakat tidak tertunda.
“Setiap pengaduan peserta perlu ditelusuri berdasarkan kronologis dari kedua belah pihak agar solusi yang diberikan tepat dan berkeadilan. Kami berharap setiap permasalahan yang terjadi dapat menjadi momentum perbaikan,” jelas Yessy.
Pihak BPJS Kesehatan juga telah menyebar nomor kontak darurat para petugas ini di berbagai sudut strategis rumah sakit mitra agar pasien atau keluarganya yang sedang panik bisa langsung terhubung tanpa perlu datang ke kantor cabang.
Di sisi lain, Andik (51), warga Jember yang kerap memanfaatkan kartu JKN untuk berobat, mengapresiasi penempatan inovasi layanan fisik ini.
Menurutnya, pendampingan langsung di lingkungan RS memotong birokrasi yang melelahkan di kala warga sedang tertimpa musibah sakit.
“Saya berharap masyarakat yang belum terdaftar atau kepesertaannya tidak aktif dapat segera menjadi peserta JKN. Dari pengalaman yang saya rasakan, Program JKN memberikan banyak kemudahan, mulai dari proses pendaftaran yang praktis hingga akses pelayanan kesehatan yang lebih terjamin. Saya sudah beberapa kali memanfaatkan JKN saat berobat dan manfaatnya sangat besar, terutama dalam mengurangi beban biaya kesehatan yang terus meningkat,” tutup Andik. (adv)








