GOPOS.ID, GORONTALO — Dua pegawai Bank BRI Unit Wonosari, Kabupaten Gorontalo, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus transaksi fiktif yang merugikan institusi hingga Rp1,347 miliar. Modusnya melakukan setoran tunai tanpa uang fisik, tercatat sah di sistem, namun nihil kas masuk.
Kasus bermula dari laporan internal yang mencurigai adanya transaksi pemindahbukuan dana tanpa disertai uang tunai. Penyelidikan Ditreskrimsus Polda Gorontalo mengarah pada dua pegawai berinisial IT, mantri BRI Unit Wonosari, dan MRYT, teller. Keduanya diduga melakukan enam kali transaksi fiktif ke rekening pihak ketiga, dalam rentang waktu Juni hingga Juli 2024.
Dalam konferensi pers di Bidang Humas Polda Gorontalo, Kamis (13/11/2025), Kabid Humas Kombes Pol. Desmont Harjendro A.P. menjelaskan kronologi kasus bersama Dirkrimsus Kombes Pol. Dr. Maruly Pardede dan Panit Subdit II Fismondev Ipda Yahya Bodelo. Dari hasil penyelidikan, diketahui IT dihubungi seseorang yang mengaku dari perusahaan e-commerce dan menawarkan hadiah serta skema investasi. IT tergiur, lalu diarahkan mentransfer dana melalui sistem internal bank.
Untuk melancarkan aksi, IT menggandeng MRYT. Dana dipindahbukukan tanpa uang fisik, namun tetap tercatat sah di sistem. Audit internal membongkar semuanya. Tak ada uang tunai yang masuk, meski transaksi terdata. Kerugian bank mencapai Rp1,347 miliar.
“Kasus ini menjadi perhatian serius karena melibatkan sistem keuangan perbankan. Kami akan terus melakukan penyidikan secara profesional dan transparan untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Kombes Pol. Maruly Pardede.
Kedua tersangka dijerat Pasal 49 ayat (1) huruf a UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), perubahan dari UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Mereka diduga menyalahgunakan wewenang hingga menimbulkan kerugian finansial bagi bank.
Polda Gorontalo mengimbau seluruh lembaga keuangan memperketat pengawasan internal, khususnya dalam transaksi pemindahbukuan dan penggunaan aplikasi perbankan. Sementara itu, pihak BRI telah berkoordinasi dengan kepolisian untuk memperkuat sistem keamanan dan menindaklanjuti hasil audit.
“Kami berharap kejadian ini menjadi pembelajaran bersama tentang pentingnya integritas, kehati-hatian, dan kepatuhan terhadap standar operasional dalam setiap kegiatan perbankan,” tutup Maruly.(Putra/gopos)








