GOPOS.ID, BONE BOLANGO – Rekaman pembicaraan telepon yang diduga melibatkan Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan (Kabag ULP) Kabupaten Bone Bolango terus beredar luas di tengah masyarakat. Beredarnya rekaman itu memicu gelombang demonstrasi di depan kantor Kejaksaan, dan bahkan dijadikan bahan laporan dugaan praktik bagi-bagi proyek di daerah tersebut.
Menanggapi fenomena tersebut, Ahli Hukum Pidana dari Pascasarjana Universitas Ichsan Gorontalo, Dr. Apriyanto Nusa, SH., MH, menilai bahwa rekaman pembicaraan itu tidak memiliki kekuatan hukum karena diperoleh dengan cara yang melawan hukum.
Menurut Dr. Apriyanto, rekaman tersebut dibuat oleh seseorang berinisial A tanpa izin atau sepengetahuan Kabag ULP. Ia mengungkapkan, perekaman pembicaraan tanpa izin merupakan tindakan melawan hukum karena melanggar hak privasi seseorang.
Apriyanto kemudian menyinggung kasus serupa pada tahun 2016, yakni kasus rekaman pembicaraan antara Ketua DPR RI saat itu, Setya Novanto, dan Direktur Utama PT Freeport Indonesia, Ma’roef Sjamsudin, yang dikenal dengan istilah “Papa Minta Saham”.
Dalam kasus tersebut, Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 20/PUU-XIV/2016 menyatakan bahwa alat bukti elektronik tidak sah apabila diperoleh dengan cara yang melanggar hukum.
“MK menegaskan bahwa penyadapan atau perekaman tanpa izin adalah pelanggaran hak asasi manusia, khususnya hak privasi dalam berkomunikasi sebagaimana dijamin Pasal 28F UUD 1945,”jelas Apriyanto pada keterangan resminya, Selasa (4/11/2025).
Lebih lanjut, dia membeberkan, dalam putusan itu, MK juga menekankan bahwa penyadapan hanya boleh dilakukan oleh aparat penegak hukum dan harus mendapat izin dari pengadilan. Wewenang penyadapan tidak dapat dilakukan oleh individu tanpa dasar hukum yang sah.
“Karena itu, rekaman yang beredar terkait Kabag ULP Bone Bolango tidak bisa dijadikan alat bukti. Proses perolehannya tidak sah menurut hukum,”beber Apriyanto.
Ia menambahkan, tindakan penyadapan atau perekaman tanpa izin telah diatur sebagai tindak pidana dalam Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sebagaimana diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024.
Pasal tersebut menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan intersepsi atau penyadapan atas informasi elektronik milik orang lain dapat dipidana penjara hingga 10 tahun atau denda maksimal Rp800 juta.
“Perbuatan seperti itu tidak dapat dinormalisasi. Ini jelas merupakan pelanggaran hukum yang mencederai prinsip hak privasi warga negara,”tutupnya. (Indra/Gopos)








