No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Rekaman Kabag ULP Bone Bolango Tak Sah Secara Hukum

Indra Saud by Indra Saud
Rabu 5 November 2025
in Bone Bolango
0
Ahli Hukum Pidana dari Pascasarjana Universitas Ichsan Gorontalo, Dr. Apriyanto Nusa, SH., MH

Ahli Hukum Pidana dari Pascasarjana Universitas Ichsan Gorontalo, Dr. Apriyanto Nusa, SH., MH

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, BONE BOLANGO – Rekaman pembicaraan telepon yang diduga melibatkan Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan (Kabag ULP) Kabupaten Bone Bolango terus beredar luas di tengah masyarakat. Beredarnya rekaman itu memicu gelombang demonstrasi di depan kantor Kejaksaan, dan bahkan dijadikan bahan laporan dugaan praktik bagi-bagi proyek di daerah tersebut.

Menanggapi fenomena tersebut, Ahli Hukum Pidana dari Pascasarjana Universitas Ichsan Gorontalo, Dr. Apriyanto Nusa, SH., MH, menilai bahwa rekaman pembicaraan itu tidak memiliki kekuatan hukum karena diperoleh dengan cara yang melawan hukum.

Menurut Dr. Apriyanto, rekaman tersebut dibuat oleh seseorang berinisial A tanpa izin atau sepengetahuan Kabag ULP. Ia mengungkapkan, perekaman pembicaraan tanpa izin merupakan tindakan melawan hukum karena melanggar hak privasi seseorang.

Apriyanto kemudian menyinggung kasus serupa pada tahun 2016, yakni kasus rekaman pembicaraan antara Ketua DPR RI saat itu, Setya Novanto, dan Direktur Utama PT Freeport Indonesia, Ma’roef Sjamsudin, yang dikenal dengan istilah “Papa Minta Saham”.

Baca Juga :  Gorontalo-Bitung Bisa Diakses Lewat Jalur Tol Laut

Dalam kasus tersebut, Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 20/PUU-XIV/2016 menyatakan bahwa alat bukti elektronik tidak sah apabila diperoleh dengan cara yang melanggar hukum.

“MK menegaskan bahwa penyadapan atau perekaman tanpa izin adalah pelanggaran hak asasi manusia, khususnya hak privasi dalam berkomunikasi sebagaimana dijamin Pasal 28F UUD 1945,”jelas Apriyanto pada keterangan resminya, Selasa (4/11/2025).

Lebih lanjut, dia membeberkan, dalam putusan itu, MK juga menekankan bahwa penyadapan hanya boleh dilakukan oleh aparat penegak hukum dan harus mendapat izin dari pengadilan. Wewenang penyadapan tidak dapat dilakukan oleh individu tanpa dasar hukum yang sah.

Baca Juga :  Antisipasi Virus Omicron, Polres Bone Bolango Giat Lakukan Vaksinasi Hingga Malam Hari

“Karena itu, rekaman yang beredar terkait Kabag ULP Bone Bolango tidak bisa dijadikan alat bukti. Proses perolehannya tidak sah menurut hukum,”beber Apriyanto.

Ia  menambahkan, tindakan penyadapan atau perekaman tanpa izin telah diatur sebagai tindak pidana dalam Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sebagaimana diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024.

Pasal tersebut menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan intersepsi atau penyadapan atas informasi elektronik milik orang lain dapat dipidana penjara hingga 10 tahun atau denda maksimal Rp800 juta.

“Perbuatan seperti itu tidak dapat dinormalisasi. Ini jelas merupakan pelanggaran hukum yang mencederai prinsip hak privasi warga negara,”tutupnya. (Indra/Gopos)

Tags: Ahli Hukum PidanaApriyanto NusaBone BolangoRekaman Kabag ULP
Previous Post

Gempa 6.2 SR Guncang Gorontalo, BMKG Pastikan Tidak Berpotensi Tsunami

Next Post

NTP Gorontalo Oktober 2025 Naik Tipis, Sektor Tanaman Pangan dan Perikanan Jadi Penopang

Related Posts

Ratusan warga berkumpul di kawasan Danau Perintis, Suwawa, Kamis (16/7/2026). untuk memanjatkan doa-doa untuk mengenang sosok Rachmat Gobel. (Foto Adit/Prokopim)
Bone Bolango

Kepergian Rachmat Gobel, Kehilangan yang Masih Terasa di Bone Bolango

Kamis 16 Juli 2026
Bupati Ismet Mile saat menandatangani komitmen lintas sektor dan lintas program dalam rangka pencegahan dan pengendalian penyakit menular dan penyakit tidak menular, Rabu (15/7/2026). (Foto Indra/Gopos)
Bone Bolango

Ismet Mile Alarmkan Ancaman Wabah, OPD Diminta Bergerak

Rabu 15 Juli 2026
Sekretaris Daerah Bone Bolango, Iwan Mustapa saat menjadi Pembina Apel Perdana Satuan Pendidikan Jenjang SMP di SMP Negeri 2 Kabila, Senin (13/7/2026). (Foto Indra/Gopos)
Bone Bolango

Buka Tahun Ajaran Baru, Sekda Ajak Siswa Bangun Mimpi dan Karakter

Senin 13 Juli 2026
Bone Bolango

Hormati Jasa Rachmat Gobel, Pemkab Bone Bolango Serukan Salat Gaib dan Doa Bersama

Jumat 10 Juli 2026
Sekretaris Daerah Bone Bolango, Iwan Mustapa, saat membuka kegiatan Penyusunan Kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Sumber Daya Manusia Aparatur (SDMA) Tahun 2026 di Aula Tolopani Bappeda Litbang Bone Bolango, Kamis (9/7/2026). (Foto Indra/Gopos)
Bone Bolango

Bone Bolango Perkuat Jabatan Fungsional ASN

Kamis 9 Juli 2026
Kepala Bappeda Bone Bolango, Sri Mulyani Lalijo pada Initial Meeting Fasilitasi Replikasi Sumedang Command Centre (CC) secara virtual melalui Zoom Meeting, Rabu (8/7/2026). (Foto Istimewa)
Bone Bolango

Bone Bolango Matangkan Command Centre Berbasis Data

Rabu 8 Juli 2026
Next Post
HARGA RICA - Penurunan harga rica atau cabai rawit menjadi salah satu penyebab menurunya indeks harga yang diterima petani hortikultura pada Oktober 2025. (Foto: Hasanudin/Gopos)

NTP Gorontalo Oktober 2025 Naik Tipis, Sektor Tanaman Pangan dan Perikanan Jadi Penopang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Eks Kadis Kominfo Gorontalo Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Command Center 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi Jalan Irigasi di Pinogu Rp3,3 Miliar, Kejari Bone Bolango Tahan Tiga Tersangka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eks Kadis Kominfo Datangi Kejati Gorontalo, Penyidikan Korupsi Command Center Terus Bergulir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejati Tahan Tiga Tersangka Korupsi Command Center Diskominfo Gorontalo, Kerugian Capai Rp1,3 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cabuli Staf Desa, Oknum Mantan Kades di Pohuwato Ditahan Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.