No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Rekaman Kabag ULP Bone Bolango Tak Sah Secara Hukum

Indra Saud by Indra Saud
Rabu 5 November 2025
in Bone Bolango
0
Ahli Hukum Pidana dari Pascasarjana Universitas Ichsan Gorontalo, Dr. Apriyanto Nusa, SH., MH

Ahli Hukum Pidana dari Pascasarjana Universitas Ichsan Gorontalo, Dr. Apriyanto Nusa, SH., MH

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, BONE BOLANGO – Rekaman pembicaraan telepon yang diduga melibatkan Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan (Kabag ULP) Kabupaten Bone Bolango terus beredar luas di tengah masyarakat. Beredarnya rekaman itu memicu gelombang demonstrasi di depan kantor Kejaksaan, dan bahkan dijadikan bahan laporan dugaan praktik bagi-bagi proyek di daerah tersebut.

Menanggapi fenomena tersebut, Ahli Hukum Pidana dari Pascasarjana Universitas Ichsan Gorontalo, Dr. Apriyanto Nusa, SH., MH, menilai bahwa rekaman pembicaraan itu tidak memiliki kekuatan hukum karena diperoleh dengan cara yang melawan hukum.

Menurut Dr. Apriyanto, rekaman tersebut dibuat oleh seseorang berinisial A tanpa izin atau sepengetahuan Kabag ULP. Ia mengungkapkan, perekaman pembicaraan tanpa izin merupakan tindakan melawan hukum karena melanggar hak privasi seseorang.

Apriyanto kemudian menyinggung kasus serupa pada tahun 2016, yakni kasus rekaman pembicaraan antara Ketua DPR RI saat itu, Setya Novanto, dan Direktur Utama PT Freeport Indonesia, Ma’roef Sjamsudin, yang dikenal dengan istilah “Papa Minta Saham”.

Baca Juga :  GOR HP Jadi Lokasi Awal Kunjungan Jokowi di Bone Bolango

Dalam kasus tersebut, Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 20/PUU-XIV/2016 menyatakan bahwa alat bukti elektronik tidak sah apabila diperoleh dengan cara yang melanggar hukum.

“MK menegaskan bahwa penyadapan atau perekaman tanpa izin adalah pelanggaran hak asasi manusia, khususnya hak privasi dalam berkomunikasi sebagaimana dijamin Pasal 28F UUD 1945,”jelas Apriyanto pada keterangan resminya, Selasa (4/11/2025).

Lebih lanjut, dia membeberkan, dalam putusan itu, MK juga menekankan bahwa penyadapan hanya boleh dilakukan oleh aparat penegak hukum dan harus mendapat izin dari pengadilan. Wewenang penyadapan tidak dapat dilakukan oleh individu tanpa dasar hukum yang sah.

Baca Juga :  Tekan Angka Stunting di Bone Bolango Lewat Rumah Desa Sehat

“Karena itu, rekaman yang beredar terkait Kabag ULP Bone Bolango tidak bisa dijadikan alat bukti. Proses perolehannya tidak sah menurut hukum,”beber Apriyanto.

Ia  menambahkan, tindakan penyadapan atau perekaman tanpa izin telah diatur sebagai tindak pidana dalam Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sebagaimana diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024.

Pasal tersebut menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan intersepsi atau penyadapan atas informasi elektronik milik orang lain dapat dipidana penjara hingga 10 tahun atau denda maksimal Rp800 juta.

“Perbuatan seperti itu tidak dapat dinormalisasi. Ini jelas merupakan pelanggaran hukum yang mencederai prinsip hak privasi warga negara,”tutupnya. (Indra/Gopos)

Tags: Ahli Hukum PidanaApriyanto NusaBone BolangoRekaman Kabag ULP
Previous Post

Gempa 6.2 SR Guncang Gorontalo, BMKG Pastikan Tidak Berpotensi Tsunami

Next Post

NTP Gorontalo Oktober 2025 Naik Tipis, Sektor Tanaman Pangan dan Perikanan Jadi Penopang

Related Posts

ekretaris Daerah Bone Bolango, Iwan Mustapa, didampingi Kepala BKPSDM Bone Bolango, Hamdy Gufran Mile saat menerima penghargaan Adhi Manawa Nugraha Pratama di Aula A.E. Manihuruk Kantor Regional XI BKN Manado, Sabtu (6/6/2026). (Foto Istimewa)
Bone Bolango

Reformasi ASN Bone Bolango Berbuah Penghargaan Adhi Manawa Nugraha Pratama

Sabtu 6 Juni 2026
Bappeda Litbang Bone Bolango saat melakukan pemetaan komoditas dan baseline kondisi hulu di kabupaten bone bolango yang dilaksanakan di Aula Bappeda Litbang, Kamis (4/6/2026). (Foto Istimewa)
Bone Bolango

Bone Bolango Bangun Rantai Komoditas Unggulan

Kamis 4 Juni 2026
Bupati Bone Bolango, Ismet Mile saat menerima kunjungan kerja Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara di Ruang Rapat Bupati, Kamis (4/6/2026). (Foto Indra/Gopos)
Bone Bolango

Minahasa Tenggara Studi Pengelolaan Potensi Daerah di Bone Bolango

Kamis 4 Juni 2026
Bupati Ismet Mile saat menyerahkan piagam penghargaan kepada Kecamatan Tilongkabila atas capaian kepesertaan tertinggi di Bone Bolango, Kamis (4/6/2026). (Foto Indra/Gopos)
Bone Bolango

Ismet Mile Kawal Perlindungan Pekerja Sampai Pelosok Desa

Kamis 4 Juni 2026
Bupati Bone Bolango, Ismet Mile saat memimpin rapat pembinaan ASN di RSUD Toto Kabila, Selasa (2/6/2026). (Foto Istimewa)
Bone Bolango

Ismet Mile Perjuangkan Dana Rp35 Miliar, Targetkan RSUD di Bone Bolango Jadi Kebanggaan Rakyat

Selasa 2 Juni 2026
Bupati Ismet Mile saat memimpin apel kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango
Bone Bolango

Pemkab Bone Bolango Siap Bayar Gaji 13 dan TPP ASN

Selasa 2 Juni 2026
Next Post
HARGA RICA - Penurunan harga rica atau cabai rawit menjadi salah satu penyebab menurunya indeks harga yang diterima petani hortikultura pada Oktober 2025. (Foto: Hasanudin/Gopos)

NTP Gorontalo Oktober 2025 Naik Tipis, Sektor Tanaman Pangan dan Perikanan Jadi Penopang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • SIM Digital Resmi Hadir, Ini Langkah Mudah Aktivasi Lewat HP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mantan Wakil Bupati Bone Bolango Kilat Wartabone Tutup Usia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polresta Gorontalo Kota Sita 13 Unit Kendaraan Diduga Terlibat Balap Liar 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Riset Mahasiswa UNBITA Jadi Masukan BPBD, Petakan Kerentanan Banjir di Dumbo Raya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kronologis Satu Pekerja Tewas di Tambang Suwawa Timur 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.