No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

MP DPP IKA SMANSA Gorontalo Gerah Adanya Pencatutan Nama Pengurus

Admin by Admin
Senin 27 Oktober 2025
in Perspektif
0
Dahlan Pido

Dahlan Pido

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Pelantikan DPP IKASMANSA di Gorontalo pada tanggal 26 Oktober di Gedung Azizah dianggap oleh Majelis Pertimbangan melalui Bidang Hukum (LBH) DPP IKASMANSA Gorontalo Dahlan Pido, Pelantikan tersebut keliru bahkan fatal secara organisatoris.

Dengan berani mencatut nama- nama Majelis Pertimbangan DPP IKASMANSA Gorontalo dan Pengurus yang resmi sudah dilantik pada tgl 19 oktober 2025 hotel Crowne Bandung.

Majelis Pertimbangan IKASMANSA tidak mengenal Pelantikan Ganda atau pelantikan berulang, yang diakui secara sah dan resmi adalah pelantikan DPP IKASMANSA Gorontalo pada tanggal 19 Oktober 2025 di Hotel Crowne Bandung dibawah Pimpinan Irjen Pol. (Purn) Drs. Yotje Mende SH, M.Hum.

Pada dasarnya nama seseorang sebagai pengurus ormas tidak dapat dicantumkan tanpa persetujuan, terutama jika nama teebut adalah nama tokoh masyarakat, pejabat negara, atau pejabat pemerintah, kewajiban ini diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 57 Tahun 2017.

Berdasarkan Permendagri No. 57 Tahun 2017 tentang Pendaftaran Organisasi Kemasyarakatan, Ormas yang mencantumkan nama pejabat negara, pejabat pemerintah, dan/atau tokoh masyarakat dalam kepengurusannya harus melampirkan surat pernyataan persetujuan atau kesediaan dari yang bersangkutan saat pendaftaran.

Baca Juga :  Pokok-Pokok Haluan Negara dan Peran DPD RI

Aturan ini menegaskan bahwa penggunaan nama-nama tersebut tidak boleh sembarangan dan harus didasari oleh persetujuan tertulis. Hal ini juga diatur oleh Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) yang memberikan perlindungan umum terhadap data pribadi, termasuk nama yang pada dasarnya, setiap individu memiliki hak untuk mengontrol informasi pribadinya.

Pencantuman nama dan identitas pribadi tanpa izin, terutama jika dilakukan untuk tujuan tertentu, bisa melanggar hak privasi dan menimbulkan konsekuensi hukum, seperti yang diatur dalam Pasal 65 UU PDP terkait perolehan, pengungkapan, atau penggunaan data pribadi milik orang lain secara illegal, ungkap Bidang Hukum (LBH) DPP IKASMANSA Dahlan Pido, SH., MH.

Dahlan juga menambahkan selama perjalanan organisasi DPP Ikasmansa Gorontalo dibentuk dan berdiri tidak pernah mengalami hal seperti ini, organisasi alumni IKASMANSA ini rasa solidaritas dan kekeluargaan antar alumni sangat kuat dan solider, tetapi karena ada kepentingan (disusupi) oleh oknum-oknum yang sengaja merusak tali Silaturahim, kebersamaan antar Angkatan, semuanya rusak dan ini adalah karakter oknum-oknum yang boleh dikatakan tidak bertanggungjawab sangat memalukan, sehingga terjadi dualisme kepengurusan.

Baca Juga :  PPDP, Kamulah Ujung Tombak Pelindung Hak Pilih Warga

Padahal sesaat sebelum pelantikan DPP IKASMANSA di Bandung itu sudah terjadi ishlah, saling memaafkan dan saling pengertian dengan Abdul Rizal Engahu (yang didaulat Ketum di Gorontalo) atas kooperatifnya selama ini.

Namun karena dirusak oleh oknum-oknum terjadi dualisme kepengurusan ini. Majelis Pertimbangan (MP) akan mengambil langkah2 tegas untuk tetap mengawal dan menjaga organisasi yang sdh lama berdiri dan susah payah dibangun oleh tokoh dan senior-senior pendiri IKASMANSA Gorontalo rusak sekejap oknum-oknum yang.
Demikian semoga kita tetap damai, bersama dan bersaudara sampai akhir dalam Ikasmansa dimanapun berada. (*)

Tags: IKA SMANSA
Previous Post

HIPMI Gorontalo Dukung Pemerintah, Noval: Legalitas Pertambangan Untuk Keamanan Penambang

Next Post

Jejak Kemanusiaan Prajurit di Tanah Rakyat

Related Posts

Funco Tanipu (Founder The Gorontalo Institute)
Perspektif

Mengapa Anak Muda Selalu Kalah dalam Politik Gorontalo?

Rabu 28 Oktober 2026
Perspektif

Pemuda Berkemajuan: Merawat Idealisme, Menggerakkan Perubahan, Mencerahkan Peradaban

Selasa 27 Oktober 2026
Perspektif

Siti Asiyah Sang Pejuang Iman Dari Sungai Nil

Jumat 23 Oktober 2026
Dr. Dolot Alhasni Bakung. SH., MH adalah dosen tetap di lngkungan Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo sejak tahun 2009 dan saat ini menjabat Ketua Pusat Kajian Hukum Argaria Fakultas Hukum UNG. Tulisan ini disarikan dari artikel jurnal penulis tentang tanah yang berjudul “Challenging the State’s Monopoly on Legality over Customary Land in Gorontalo: ‘Land Without a State: Unpacking the Legal Absence of Land in Gorontalo’s Customary Law Communities’.
Perspektif

Adat Dijunjung, Tanah Adat Terlupakan: Gugatan dari Bumi Hulondalo

Senin 19 Oktober 2026
Perspektif

Tidak Membongkar Bangunan Tua, Mengapa Adhan Harus Menanggung Perkara?

Senin 19 Oktober 2026
Perspektif

Bahasa Kekuasaan dan Politik Bencana Karhutla

Jumat 16 Oktober 2026
Next Post
Satgas TMMD bersama warga Desa Tonala. (foto.penrem/istimewa)

Jejak Kemanusiaan Prajurit di Tanah Rakyat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Kejati Tahan Eks Pj Gubernur Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Santriwati Meninggal Tenggelam, Keluarga Polisikan Pimpinan Ponpes Hubulo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • “Perintah” Eks Pj Gubernur ke Syukri Botutihe Proyek Video Wall Kini Didalami Kejati

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Masa Aksi Penambang Suwawa Diduga Jarah Gudang Logistik PT GM

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengakuan Karyawan PT GM saat Demo Penambang: Dikejar, Barang Berharga Hilang 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.