GOPOS.ID, MARISA — Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato berhasil menangkap seorang pria yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), kasus tindak pidana penipuan. Tersangka ditangkap pada Minggu (26/10/2025) pukul 10.00 Wita di wilayah Desa Marisa Selatan, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato.
Penangkapan ini dilakukan setelah penyelidikan mendalam terhadap laporan polisi Nomor: LP/B/104/VI/SPKT/RES-PHWT/POLDA-GTLO, terkait kasus penipuan yang terjadi pada Mei 2025 di Desa Motolohu, Kecamatan Randangan, Kabupaten Pohuwato.
Setelah dilakukan pelacakan, Tim Resmob akhirnya berhasil mengamankan tersangka yang diketahui bernama RA alias Acil (37) di salah satu rumah warga di Desa Marisa Selatan. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan.
Residivis kasus serupa dari catatan kepolisian, RA merupakan residivis kasus penggelapan dan penipuan. Ia pernah dilaporkan di Polresta Gorontalo Kota dalam kasus penggelapan dana sapi kurban di wilayah Kota Gorontalo.
Selain itu, sejumlah warga di Kabupaten Pohuwato juga melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan uang serta kendaraan yang melibatkan tersangka dengan modus serupa.
Usai diamankan, tersangka langsung dibawa ke ruang Satreskrim Polres Pohuwato untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian menegaskan, proses hukum akan berjalan sesuai prosedur yang berlaku.(Yusuf/gopos)








