GOPOS.ID, GORONTALO – Rektor Universitas Muhammadiyah Gorontalo (UMGO) Kadim Masaong mengambil langkah tegas dengan memberhentikan tidak hormat terhadap dosen Hukum, Sitti Magfirah Makmur yang melakukan podcast terhadap salah satu mahasiswa yakni Hindun Pomalango.
Hal ini diambil oleh pihak Kampus karena perbuatan Sitti Magfirah Makmur dinilai mencoreng nama baik Kampus UMGO.
“Memberhentikan tidak dengan hormat sebagai dosen tetap prodi ilmu hukum mulai hari ini Selasa 21 Oktober 2025.l,” tegasnya.
Rektor menyampaikan pihaknya juga Mlmemberhentikan semua fasilitas s3 yang diperolehnya terutama beasiswa perserikatan Muhammadiyah karena bukan lagi dosen di UMGO
“Jika yang bersangkutan tetap mengambil S3 di universitas Muhammadiyah Malaysia maka tidak diperkenankan membawa nama UMGO,” ujarnya.
Selanjutnya pihak Kampus juga meminta Magfirah mengembalikan semua bantuan paling lambat 1 bulan setelah dipecat.
Selanjutnya terkait mahasiswa atas nama Hindun, kampus memberikan teguran keras tertulis karena membuat podcast serta membuka rapat komite etik yang dinilai tidak pantas.
“Apabila terguran ini tidak diindahkan maka kami memberikan Sanksi skorsing 6 bulan atau 1 semester,” kata dia.
Dirinya menerangkan kepada semua pihak baik dosen maupun mahasiswa apabila memberikan informasi yang tidak proporsional ke ibu Magfirah dan mendukung tindakannya, maka rektor menugaskan wakil rektor 2 melaporkan pada Rektor hasil itu dan bagi yang ditemukan akan diberikan sanksi sesuai tindakan. (Putra/Gopos)








