GOPOS.ID, GORONTALO – Lima Nelayan di Danau Limboto Kedapatan menangkap ikan dengan menggunakan alat setrum.
Kasubdit Gakkum Polairud Polda Gorontalo, Kompol Sutrisno menyampaikan pihaknya melaksanakan kegiatan patroli yang dilaksanakan pada Jumat tanggal 10 Oktober 2025 bertempat di Perairan Danau Limboto Kelurahan Hunggaluwa Kecamatan Limboto Kabupaten Gorontalo telah terjadi tindak pidana Destrucrive Fishing yang dilakukan oleh 5 nelayan yakni MI, HD, AI, YP, SP.
Patroli dilakukan oleh Dinas Perikanan Provinsi Gorontalo bersama dengan Polairut Polda Gorontalo.
“Kegiatan patroli yang dilakukan berhasil mengamankan lima pelaku dan tiga kapal yang digunakan untuk menangkap ikan dengan metode yang merusak, seperti menggunakan alat setrum,” ujarnya.
Kata dia, penangkapan ini merupakan respons terhadap laporan masyarakat mengenai aktivitas penangkapan ikan yang tidak ramah lingkungan dan melanggar peraturan yang ada.Â
Ditempat yang sama, Fahria Djafar Pengawas Perikanan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Gorontalo menyampaikan dalam kegiatan tersebut pihaknya menekankan pentingnya menjaga kelestarian sumber daya perikanan demi generasi mendatang, serta mendukung proses hukum terhadap pelaku agar ada efek jera.Â
“Kegiatan ini diharapkan dapat meminimalisir kerusakan lingkungan dan keberlangsungan biota laut serta ikan di danau,” tambahnya. (Putra/Gopos)








