GOPOS.ID, KOTAMOBAGU – Satuan Reskrim Polres Kotamobagu berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di wilayah hukumnya. Pengungkapan ini dilakukan dalam operasi “Dian Samrat 2025”, dengan empat orang pelaku berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti.
Kasus pertama terjadi pada Kamis (2/10/2025), ketika petugas menangkap RT alias Risk (28), warga Desa Mopusi, Kecamatan Lolayan. RT kedapatan menimbun BBM jenis Pertalite yang sebelumnya ia beli di SPBU Moyag menggunakan mobil Suzuki Carry Tayo.
Dari hasil pemeriksaan, RT menggunakan 10 pelat nomor palsu dan 11 barcode berbeda di dalam satu ponsel untuk mengisi BBM bersubsidi secara berulang. Setelah terkumpul, BBM itu disimpan di Kelurahan Kotobangon dan kemudian dijual kembali ke wilayah Mopusi. Polisi menyita 14 galon Pertalite berkapasitas 25 liter per galon serta satu unit mobil pickup.
Beberapa hari berselang, pada Selasa (7/10/2025), petugas kembali mengamankan tiga pelaku lain yakni JR (44) warga Kotamobagu, serta LT (29) dan MM (29) warga Kalasey. Ketiganya kedapatan menimbun BBM jenis Solar sebanyak 12 galon di Kelurahan Tumobui.
Dari hasil penyelidikan, para pelaku menggunakan dump truck untuk mengisi BBM di SPBU Kotobangon dan SPBU Matali. Solar tersebut kemudian ditampung di Tumobui sebelum dijual ke wilayah Bolaang Mongondow Timur (Boltim).
Kapolres Kotamobagu AKBP Irwanto, SIK, MH melalui Kasi Humas AKP I Dewa Dwiadnyana membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Terduga pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi Pertalite dan Solar telah diamankan di Mapolres Kotamobagu untuk proses hukum selanjutnya. Kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan penimbunan BBM bersubsidi karena sangat merugikan masyarakat,” tegas AKP Dewa. (End/Gopos)








