GOPOS.ID, KOTAMOBAGU — Penanganan kasus dugaan malapraktik yang melibatkan dokter spesialis kandungan RSIA Kasih Fatimah Kotamobagu, dr Sitti Nariman Korompot, kembali menjadi sorotan. Pada panggilan perdana penyidik Satreskrim Polres Kotamobagu, Selasa (25/11/2025), dr Sitti tidak hadir dan dinyatakan mangkir.
Kasat Reskrim Polres Kotamobagu, Iptu Ahmad Waafi, membenarkan ketidakhadiran tersebut. Ia menyebut tersangka absen karena alasan kesehatan. “Alasannya sakit,” ujar Waafi singkat.
Kasus ini mencuat sejak Februari 2025 setelah Najwa (19), seorang ibu muda dan anggota Bhayangkari, meninggal usai operasi caesar di RSIA Kasih Fatimah. Suaminya, Mohamad Arifin, anggota Intel Polres Kotamobagu, melaporkan dugaan malapraktik pada 27 Februari 2025.
Setelah proses penyelidikan dan pemeriksaan berlapis, dr Sitti resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 22 November 2025. Penetapan ini didasarkan pada rekomendasi Majelis Dewan Profesi (MDP) yang menemukan dugaan pelanggaran prosedur medis dalam penanganan pasien.
Kuasa hukum dr Sitti, Ronald Wuisan, membenarkan bahwa kliennya telah menerima surat penetapan tersangka dan panggilan pemeriksaan. Namun Ronald belum menjelaskan lebih jauh kondisi kesehatan maupun kesiapan dr Sitti untuk memenuhi panggilan berikutnya.
Kasus ini terus menjadi perbincangan publik di wilayah Bolaang Mongondow Raya (BMR), terutama karena menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap layanan kesehatan. Polres Kotamobagu kini menunggu kehadiran dr Sitti pada pemanggilan selanjutnya. (***)








