GOPOS.ID, KOTA GORONTALO – Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gorontalo, Sanco Simanulang, menegaskan pentingnya pemahaman perusahaan terhadap program-program perlindungan sosial bagi tenaga kerja. Hal itu disampaikan dalam Kegiatan Sosialisasi Program BPJS Ketenagakerjaan yang digelar di Aula Kantor BPJS Ketenagakerjaan Gorontalo, Kamis (18/9/2025).
Sanco menjelaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan memiliki lima program utama yang wajib diketahui dan diikuti oleh perusahaan maupun pekerja, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), serta Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Kelima program tersebut, menurutnya, menjadi fondasi perlindungan sosial bagi pekerja, baik saat masih aktif bekerja maupun ketika menghadapi risiko di kemudian hari.
Namun, di luar program pokok itu, BPJS Ketenagakerjaan juga menghadirkan manfaat layanan tambahan yang dirancang untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja. Salah satunya adalah Program Pembiayaan Perumahan Pekerja, yang memungkinkan tenaga kerja untuk memperoleh akses hunian layak dengan mekanisme pembiayaan yang lebih terjangkau.
“Jangan dianggap BPJS Ketenagakerjaan hanya mengurus soal kecelakaan kerja atau kematian. Kami juga punya manfaat layanan tambahan, salah satunya program pembiayaan perumahan pekerja. Program ini dihadirkan untuk mendukung peningkatan kesejahteraan tenaga kerja, karena rumah adalah kebutuhan dasar, ujar Sanco.
Ia menjelaskan, program tersebut dijalankan melalui kerja sama dengan pihak perbankan serta Real Estat Indonesia (REI), sehingga mampu membuka akses lebih luas bagi pekerja formal yang ingin memiliki rumah. Meski demikian, terdapat sejumlah kriteria yang harus dipenuhi untuk bisa memanfaatkan program ini.
“Tentu penerimanya ada kriteria tersendiri. Misalnya, perusahaan tempat pekerja harus taat atau tertib membayar iuran, kemudian ada batasan besaran gaji yang diterima pekerja, dan ini hanya diperuntukkan bagi tenaga kerja formal. Jadi tidak semua bisa langsung mengakses fasilitas ini,”tambahnya.
Sanco menekankan, hadirnya manfaat tambahan ini menunjukkan bahwa BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya memberikan perlindungan jangka pendek melalui santunan dan jaminan, tetapi juga berupaya mendorong peningkatan kualitas hidup pekerja dalam jangka panjang.
Ia juga berharap perusahaan-perusahaan di Provinsi Gorontalo semakin aktif mendukung implementasi program BPJS Ketenagakerjaan, baik dengan mematuhi kewajiban pelaporan tenaga kerja dan upah, maupun dengan memastikan seluruh pekerjanya terlindungi oleh program jaminan sosial.
“Kami ingin membangun kesadaran bersama bahwa perlindungan tenaga kerja adalah investasi penting bagi keberlangsungan perusahaan maupun kesejahteraan keluarga pekerja. Dengan partisipasi aktif semua pihak, program ini bisa memberikan manfaat yang lebih besar,”tutupnya. (Indra/Gopos)








