No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

PBG Gantikan IMB: Syarat Baru Dirikan Bangunan Gedung di Kota Gorontalo

Ishak Noho by Ishak Noho
Rabu 10 September 2025
in Kota Smart
0
0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, KOTA GORONTALO – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Gorontalo, Ridwan Akase menegaskan seluruh masyarakat maupun pelaku usaha wajib memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai syarat sah pendirian bangunan.

Ridwan menjelaskan, mekanisme pengurusan PBG kini berbeda dengan sistem lama yang menggunakan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Dalam aturan baru, pemilik bangunan harus melengkapi persyaratan teknis terlebih dahulu di Dinas PUPR.

“Semua dokumen teknis seperti gambar, sertifikat kepemilikan lahan, hingga retribusi bangunan harus dipenuhi lebih dulu di PUPR. Setelah lengkap, dokumen itu diunggah ke sistem, dan kami hanya melakukan verifikasi serta penandatanganan elektronik,” ungkap Ridwan.

Baca Juga :  Launching Pujarasa, Ismail Madjid Puji Geliat UMKM di Kota Gorontalo 

Lebih lanjut, ia menuturkan, besaran retribusi PBG ditentukan berdasarkan luas bangunan dan lokasi. Bangunan yang berdiri di kawasan jalan utama misalnya, akan dikenakan retribusi lebih tinggi dibandingkan bangunan di jalan lingkungan.

Namun, Ridwan menekankan kewajiban mengurus PBG juga berlaku bagi bangunan yang sudah terlanjur berdiri. Jika ditemukan bangunan belum memiliki izin, maka pemerintah akan memberikan teguran teknis.

“Intinya, sekalipun bangunan sudah berdiri, pemilik tetap wajib mengurus PBG. Ini juga penting karena menjadi syarat ketika masyarakat ingin mengakses layanan perbankan atau mendapatkan bantuan usaha,” jelasnya.

Baca Juga :  Pemkot Gorontalo Raih Opini WTP ke 11 dari BPK RI

Ridwan menambahkan, selain PBG, pemerintah juga terus mendorong kemudahan izin usaha melalui sistem Nomor Induk Berusaha (NIB) yang dapat diakses secara online melalui aplikasi OSS untuk mendekatkan pelayanan, DPMPTSP telah melaksanakan layanan mobile di beberapa kecamatan.

“Semua layanan izin usaha gratis, kecuali PBG yang memang ada ketentuan retribusinya. Kami ingin memastikan bahwa masyarakat tidak terbebani, sekaligus tertib dalam administrasi perizinan,” tegas Ridwan.

Dengan sistem baru ini, Ridwan berharap kesadaran masyarakat Kota Gorontalo dalam mengurus izin bangunan semakin meningkat, sehingga pembangunan lebih tertata dan legalitas usaha bisa terjamin. (Rama/Gopos)

Tags: BangunanDPMPTSPIMBPBGRuko
Previous Post

2026 RKUD Kabupaten Gorontalo Masih di Bank SulutGo

Next Post

Wenny Gaib Cek Langsung Pembangunan Labkesmas dan Alun-Alun Paloko Kinalang

Related Posts

Kota Smart

Perumda Muara Tirta: Provider Wajib Koordinasi, Rusak Pipa Siap Diproses Hukum

Sabtu 18 Juli 2026
Kota Smart

Adhan Dambea Instruksikan Penghapusan Waria dari Penerima Bansos

Jumat 17 Juli 2026
Screenshot
Kota Smart

Rumah Buruh Harian di Ipilo Ludes Terbakar, Berkas Penting dan Seluruh Harta Benda Hangus

Sabtu 11 Juli 2026
Adhan Dambea saat melaksanakan peletakan batu pertama pembangunan rumah Oma Hano.
Kota Smart

Lansia di Dembe I dapat Bantuan Rumah Layak Huni dari Adhan Dambea

Selasa 7 Juli 2026
Kota Smart

Wali Kota Gorontalo Copot Lurah yang Abaikan Warga

Selasa 7 Juli 2026
Kota Smart

Ketua SMSI Kota Gorontalo: Polri Makin Profesional, Kepercayaan Publik Harus Terus Dijaga

Rabu 1 Juli 2026
Next Post

Wenny Gaib Cek Langsung Pembangunan Labkesmas dan Alun-Alun Paloko Kinalang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Eks Kadis Kominfo Gorontalo Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Command Center 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi Jalan Irigasi di Pinogu Rp3,3 Miliar, Kejari Bone Bolango Tahan Tiga Tersangka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eks Kadis Kominfo Datangi Kejati Gorontalo, Penyidikan Korupsi Command Center Terus Bergulir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejati Tahan Tiga Tersangka Korupsi Command Center Diskominfo Gorontalo, Kerugian Capai Rp1,3 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Korupsi Command Center Diskominfo Gorontalo: Pakai Duit APBD Rp5 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.