GOPOS.ID, KOTA GORONTALO – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Gorontalo, Ridwan Akase menegaskan seluruh masyarakat maupun pelaku usaha wajib memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai syarat sah pendirian bangunan.
Ridwan menjelaskan, mekanisme pengurusan PBG kini berbeda dengan sistem lama yang menggunakan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Dalam aturan baru, pemilik bangunan harus melengkapi persyaratan teknis terlebih dahulu di Dinas PUPR.
“Semua dokumen teknis seperti gambar, sertifikat kepemilikan lahan, hingga retribusi bangunan harus dipenuhi lebih dulu di PUPR. Setelah lengkap, dokumen itu diunggah ke sistem, dan kami hanya melakukan verifikasi serta penandatanganan elektronik,” ungkap Ridwan.
Lebih lanjut, ia menuturkan, besaran retribusi PBG ditentukan berdasarkan luas bangunan dan lokasi. Bangunan yang berdiri di kawasan jalan utama misalnya, akan dikenakan retribusi lebih tinggi dibandingkan bangunan di jalan lingkungan.
Namun, Ridwan menekankan kewajiban mengurus PBG juga berlaku bagi bangunan yang sudah terlanjur berdiri. Jika ditemukan bangunan belum memiliki izin, maka pemerintah akan memberikan teguran teknis.
“Intinya, sekalipun bangunan sudah berdiri, pemilik tetap wajib mengurus PBG. Ini juga penting karena menjadi syarat ketika masyarakat ingin mengakses layanan perbankan atau mendapatkan bantuan usaha,” jelasnya.
Ridwan menambahkan, selain PBG, pemerintah juga terus mendorong kemudahan izin usaha melalui sistem Nomor Induk Berusaha (NIB) yang dapat diakses secara online melalui aplikasi OSS untuk mendekatkan pelayanan, DPMPTSP telah melaksanakan layanan mobile di beberapa kecamatan.
“Semua layanan izin usaha gratis, kecuali PBG yang memang ada ketentuan retribusinya. Kami ingin memastikan bahwa masyarakat tidak terbebani, sekaligus tertib dalam administrasi perizinan,” tegas Ridwan.
Dengan sistem baru ini, Ridwan berharap kesadaran masyarakat Kota Gorontalo dalam mengurus izin bangunan semakin meningkat, sehingga pembangunan lebih tertata dan legalitas usaha bisa terjamin. (Rama/Gopos)








