GOPOS.ID, SUMALATA – Warga Dusun Tonala, Desa Mebongo, Kecamatan Sumalata, Kabupaten Gorontalo Utara, digegerkan dengan peristiwa tragis pada Rabu (3/9/2025).
Seorang perempuan bernama Ida Hantu (41) ditemukan tewas bersimbah darah di warung makan milik rekannya. Pelaku tak lain adalah suaminya sendiri, SN alias Uyun (49), yang diduga tega menghabisi korban karena cemburu.
Kapolres Gorontalo Utara AKBP Ahmad Eka Perkasa melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Arianto bersama tim identifikasi, Resmob Saronde, dan personel Polsek Sumalata langsung turun melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) pada malam harinya.
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan bercak darah, helai rambut, serta sebilah pisau dapur yang diduga digunakan pelaku.
Informasi yang diperoleh gopos.id peristiwa bermula ketika korban yang sehari-hari bekerja sebagai tukang masak sedang berada di dapur warung milik rekannya, Winda Tilahunga.
Sekitar pukul 16.15 Wita, pelaku datang dan terjadi adu mulut dengan korban setelah pelaku menuduh korban berkomunikasi dengan lelaki lain melalui telepon.
Pelaku kemudian diduga membenturkan kepala korban ke rak piring, menyeret rambutnya hingga ke area pencucian, dan akhirnya menikam korban. Setelah itu, pelaku melarikan diri menggunakan sepeda motor menuju Kecamatan Tolinggula.
Saksi mata sempat melihat korban berjalan keluar dari dapur sambil memegangi dada, sebelum akhirnya terjatuh dan meninggal dunia di ruang depan warung.
Warga sekitar yang mendengar teriakan saksi langsung berdatangan memberikan pertolongan, namun nyawa korban tak tertolong.
“Jadi dari hasil penyelidikan, dugaan kuat motif pelaku adalah kecemburuan. Pasangan suami istri ini diketahui telah mengalami keretakan rumah tangga sejak enam bulan terakhir,” jelas AKP Muhammad.
Dimana pelaku merasa cemburu setelah melihat istrinya berkomunikasi dengan lelaki lain melalui telepon.
Saat ini jenazah korban sudah dibawa ke RS Aloei Saboe, Kota Gorontalo, untuk dilakukan otopsi. Sementara pelaku masih dalam pengejaran Tim Resmob dan personel Polsek Sumalata,” tutup AKP Muhammad.
Adapun barang bukti yang diamankan polisi dari lokasi kejadian pisau dapur bergagang kayu sepanjang 32 cm, handphone merek Infinix warna krem, sepasang sandal jepit hitam, baju merah dan celana panjang gelap milik korban dan gelas plastik bening.
Pelaku dijerat Pasal 340 KUHP jo pasal 53 KUHP dan atau pasal 338 KUHP dan atau pasal 351 ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau paling sedikit 20 tahun penjara. (Isno/gopos)








