GOPOS.ID, GORONTALO – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Grontalo, Paris R.A Yusuf, menandatangani dekrit daulat Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Gorontalo, Rabu (25/9/2019). Adapun dekrit Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Gorontalo yakni penolakan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penandatanganan dekrit dilakukan Ketua Deprov Gorontalo, Paris Yusuf, usai menerima perwakilan massa aksi aliansi mahasiswa dan pemuda Gorontalo di gedung Deprov Gorontalo.
“Apa yang tertuang dalam tuntutan para mahasiswa dan pemuda akan kami tindaklanjuti, sesuai kewenengan yang ada,” kata Paris Yusuf.
Sementara itu dekrit yang dikeluarkan aliansi mahasiswa dan pemuda Gorontalo berisi 7 poin. Isinya sebagai berikut:
- Mencabut revisi UU KPK dengan menerbitkan Perppu yang mencabut UU KPK dan disetujui oleh DPR.
- Mencabut revisi UU Pemasyarakatan yang memberikan kenikmatan bagi koruptor.
- Membatalkan seluruh capim KPK terpilih.
- Menunda pengesahan dan mengeluarkan seluruh ketentuan mengenai korupsi dari RUU KUHP.
- Mencabut draf RKHUP dan melakukan kajian dan partisipasi publik kembali dalam penyusunan draf secara komprehensif sebelum melakukan pembahasan di DPR
- Mencabut pasal-pasal karet dalam Undang-undang ITE maupun peraturan perundang-undangan lainnya.
- Menghapus pasal-pasal pada UU yang mengatakan bahwa tidak memberikan kebebasan untuk mengkritik presiden.
(muhajir/gopos)