GOPOS.ID, GORONTALO – Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Gorontalo meringkus 3 tersangka pengeboman ikan di wilayah Gorontalo Utara.
Direktur Polisi Air dan Udara (Dir Polairud) Polda Gorontalo, Kombes Pol. Wiyogo Pamungkas dalam konferensi pers mengungkapkan pihaknya pada hari melakukan pengungkapan pengeboman ikan di wilayah perairan Gorontalo Utara.
Wiyogo menjelaskan kronologi kejadian penangkapan ke tiga tersangka terjadi pada Senin 4-8-2025 sekitar pukul 3 sore.
Ketiganya kedapatan melakukan ilegal fishing dengan modus bom ikan yang di racik menggunakan pupuk kimia dan serbuk mesiu.
“Tiga pelaku yang bersangkutan kami berhasil tangkap namun sempat melakukan perlawanan terhadap petugas dan sempat melarikan diri,” tegasnya.
“Namun akhirnya berhasil ditangkap di wilayah Sulawesi Utara, kemudian dilakukan penyidikan lebih lanjut,” sambung dia.
Ketiga pelaku yakni AJ alias Yaya (30) dan dua lainnya merupakan anak dibawah umur.
Akibat perbuatan ketiga pelaku ketiganya dijerat dengan undang-undang perikanan, undang-undang tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau terpencil, kemudian undang-undang darurat, kemudian KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
“Ketiga tersangka sudah sering melakukan perbuatannya selama 2 tahun lamanya di wilayah Gorontalo Utara,” ucap Wiyogo. (Putra/Gopos)