No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Seorang PNS Pohuwato Ditahan Terkait Pemalsuan Akta Kematian

Alexa by Alexa
Sabtu 2 Agustus 2025
in Hukum & Kriminal
0
Ilustrasi Polres Pohuwato, (foto; istimewa)

Ilustrasi Polres Pohuwato, (foto; istimewa)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, MARISA – Unit III Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse Kriminal Polres Pohuwato resmi menahan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial JYO, atas dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen akta kematian.

Penahanan dilakukan Jumat malam, (01/08/2025), sebagai langkah tegas aparat dalam menindak pelanggaran administrasi kependudukan yang meresahkan.

Kasat Reskrim Polres Pohuwato, Iptu Andrean Pramana, menyampaikan proses hukum ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat tertanggal 20 Juni 2025, sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/95/VI/2025/SPKT/RES-PHWT/POLDA-GORONTALO dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/48/VII/RES1.9/2025/Reskrim pada 23 Juni 2025.

Baca Juga :  19 Remaja Diciduk di Dalam Kos, Ada yang Pesta Miras, Ada Pula yang Berdua-duaan

“Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, kami menetapkan dan menahan tersangka,” ujar Andrean, Sabtu (2/8/2025)

JYO diketahui merupakan pria kelahiran Lemito yang berdomisili di Desa Lomuli, Kecamatan Lemito, Kabupaten Pohuwato. Ia diduga terlibat dalam pemalsuan akta kematian yang berkaitan dengan dua perkara penting, yakni sengketa tanah Puskesmas Lemito dan kepemilikan lahan Alfamart.

Akta kematian yang dipalsukan oleh tersangka diduga digunakan sebagai alat untuk memperkuat klaim administratif atas tanah-tanah tersebut. Tindakan ini tidak hanya merugikan secara hukum, namun juga berpotensi menciptakan ketidakpastian administrasi bagi pihak-pihak terkait.

Baca Juga :  Polres Bone Bolango Bekuk 3 Pelaku Pencurian Handphone, 1 di Antaranya Residivis 

“Atas perbuatannya, JYO dijerat dengan Pasal 77 dan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan dan/atau Pasal 266 ayat (1) dan (2) KUHP subsider Pasal 263 ayat (2) KUHP tentang pemalsuan dokumen,” tutup Iptu Andrean (Yusuf/Gopos)

Previous Post

Kasus Penembakan Km 18 PETI Popayato Segera Tahap I

Next Post

Mayat Tanpa Identitas Gegerkan Warga Ombulo, Limboto Barat

Related Posts

Tersangka masing-masing berinisial FLAD alias Feri, DP alias Darmin, dan SS alias Riyan saat ditahan Polres Pohuwato.
Hukum & Kriminal

Polres Pohuwato Tahan Empat Tersangka Penganiayaan di Lokasi PETI Hulawa

Rabu 22 April 2026
Hukum & Kriminal

Penganiayaan di Biluhu Timur, Gigitan di Wajah Seret ASK Jadi Tersangka

Jumat 17 April 2026
Kasi Intel Danif Zeanu Wijaya (kiri)
Kasi Pidum Muhamad Faizal Akbar Ilato (kanan).
Hukum & Kriminal

Berkas Perkara Segera Dilimpahkan, Kursi Pesakitan Menanti Konten Kreator ZH

Kamis 16 April 2026
Hukum & Kriminal

Polda Serahkan Konten Kreator ZH ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo

Kamis 16 April 2026
Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo, Kombes Pol Maruly Pardede.
Hukum & Kriminal

Polda Gorontalo bakal Jemput Paksa Konten Kreator ZH

Selasa 14 April 2026
Hukum & Kriminal

PN Limboto Tolak Praperadilan Zainudin Hadjarati, Penetapan Tersangka Tetap Sah

Selasa 14 April 2026
Next Post
Lokasi penemuan mayat usai dipasangi garis polisi.(F. Arif Gopos)

Mayat Tanpa Identitas Gegerkan Warga Ombulo, Limboto Barat

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Ilustrasi AI

    ASN dan PPPK Tak Boleh Rangkap Jabatan sebagai Anggota BPD, Ini Penjelasan Aturannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prof Nurdin Resmi Dilantik sebagai Sekda Boalemo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kebahagiaan Selimuti Lapas Perempuan Kelas III Gorontalo di Hari Kartini ke-147

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tingkatkan Pelayanan, RSUD Hasri Ainun Habibie Lakukan Penilaian Potensi Pegawai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HIPMI Gorontalo Bulat Rekomendasikan Afifudin Suhaeli Kalla Maju Ketua Umum BPP HIPMI 2026–2029

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.