GOPOS.ID, GORONTALO – Surat keterangan bebas narkoba, menjadi salah satu syarat wajib bagi para pandaftar calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2019. Untuk itu, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Gorontalo sudah menyediakan layanan khusus bagi mereka yang ingin mengurus surat bebas
Prosedurnya yang bersangkutan datang ke BNNP Gorontalo. Mereka diharuskan membawa KTP, pas foto 3×4 sebanyak dua lembar, kemudian harus membawa alat tes urine.
Ketika sudah siap, maka akan diberikan formulir biodata, dan juga tanda tangan pemeriksaan yang bersangkutan. Lalu akan melakukan proses tes urine, di tempat yang telah disediakan petugas khusus. Sudah ada petugas yang ditunjuk di bidang rehabilitasi, untuk mengawal pemeriksaan urine.
Hal ini sesuai dengan ungkapan Kasi Pasca Rehab, Lee Chandra Wahidji, bahwa pengurusan sirat keterangan bebas narkoba di BNNP, akan ditangani langsung oleh bidang Rehabilitasi.
“Karena memang yang mengeluakan surat keterangan bebas narkoba itu, dari bidang rehabilitasi,” ungkapnya.
“Nanti kita serahkan biodata, dan hasil urinya kepada kepala BNNP. Kemudian suratnya akan keluar saat itu juga. Kalaupun tidak ada kepala BNNP, maka akan dikeluarkan oleh bidang rehabilitasi,” sambungnya.
Lee Shandra juga menambahkan bahwa, alat yang selalu diminta dalam tes urin itu, BNNP selalu meminta 6 parameter sebagai penilaian dan penanda bahwa yang bersangkutan benar-benar bebas dari narkoba.
“Kita minta dalam tes urin itu, 6 parameter yang dapat menunjukan apakah dia mengkonsumsi ganja, sabu, kokain, bensodiasopin (obat penenang), morvin, ekstasi. Ini berlaku untuk seluruh yang ingin mengurus surat keterangan bebas narkoba, bukan hanya CPNS,” tegasnya. (aldy/gopos)