No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Kasus Penembakan Km 18 PETI Popayato Segera Tahap I

Alexa by Alexa
Sabtu 2 Agustus 2025
in Hukum & Kriminal
0
Tiga Pelaku Penembakan Peti Popayato KM 18 (Istimewa)

Tiga Pelaku Penembakan Peti Popayato KM 18 (Istimewa)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, MARISA – Polres Pohuwato terus menangani kasus penembakan dan pembacokan yang terjadi di Kilometer 18 Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) Popayato Barat. Proses penyidikan kini telah mencapai tahap rencana pelimpahan berkas perkara ke tahap I.

Kasat Reskrim Polres Pohuwato, Iptu Andrean Pramana, saat dikonfirmasi menyampaikan berkas perkara terhadap tiga tersangka saat ini sudah lengkap dan segera dilimpahkan ke kejaksaan.

“Sudah lengkap pemeriksaan. Tinggal tahap I,” ujar Iptu Andrean, Sabtu (2/8/2025).

Dalam perkembangan terbaru, salah satu tersangka atas nama Lilin telah dipindahkan ke Polsek Paguat. Pemindahan itu dilakukan sebagai langkah strategis untuk menjaga keamanan selama proses penyidikan berlangsung.

Baca Juga :  Gerak Cepat Satreskrim, Kasus Curanmor di Pohuwato Berhasil Diungkap  

“Pemindahan tersangka dilakukan demi alasan keamanan dalam penyidikan,” jelas Iptu Andrean.

Tersangka dalam kasus tersebut tetap berjumlah tiga orang. Mereka dijerat dengan pasal 353 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsider Pasal 351 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang mengatur tindak pidana penganiayaan berat yang dilakukan secara bersama-sama.

“Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak Kejaksaan, Polres Pohuwato akan segera melimpahkan barang bukti dan para tersangka untuk proses hukum selanjutnya,” tutup Iptu Adrean (Yusuf/Gopos)

Baca Juga :  Kondisi Korban Pembacokan di Buhu Telaga Jaya Mulai Membaik
Previous Post

Lakalantas di Talumolo Tukang Bentor Meninggal Dunia, Polisi Olah TKP

Next Post

Seorang PNS Pohuwato Ditahan Terkait Pemalsuan Akta Kematian

Related Posts

Aparat Polres Pohuwato saat melakukan olah TKP di rumah korban, Sabtu (12/9/2026).
Hukum & Kriminal

Geger Kasus Pembunuhan di Randangan: Ayah Tewas, Anaknya Kritis, Pelaku Buron

Minggu 13 September 2026
Hukum & Kriminal

Kasus Dugaan Penganiayaan Anak di Gorontalo Masuk Tahap Pelimpahan ke Kejaksaan

Sabtu 12 September 2026
Hukum & Kriminal

Pelaku Penganiayaan Dokter Sitti Khadijah Diamankan Polisi

Sabtu 12 September 2026
Dokter RS Sitti Khadijah Aisyiyah Kota Gorontalo, Mohamad Rifki Hulalata, melaporkan seorang wartawan berinisial JT ke Polresta Gorontalo Kota atas dugaan penganiayaan.
Hukum & Kriminal

Dokter RS Sitti Khadijah Laporkan Jefry Taha yang Diduga Lakukan Penganiayaan

Sabtu 12 September 2026
Hukum & Kriminal

Eks Kadis PU Gorontalo Divonis 2 Tahun Penjara Korupsi Kanal Tanggidaa

Jumat 11 September 2026
Afandy Laya, alias Haji Pepen menghadiri sidang secara daring.
Hukum & Kriminal

Haji Pepen Divonis 5 Tahun Penjara Korupsi Kanal Tanggidaa: Lebih Rendah Dari Tuntutan JPU

Jumat 11 September 2026
Next Post
Ilustrasi Polres Pohuwato, (foto; istimewa)

Seorang PNS Pohuwato Ditahan Terkait Pemalsuan Akta Kematian

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Rekaman CCTV.

    Tak Hanya Aniaya Dokter, Aksi Jefry Taha Rusak Fasilitas Rumah Sakit Sitti Khadijah Terekam CCTV

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lelaki Asal Gorontalo Utara Meninggal Usai Berhubungan di Warung Remang-remang Pohuwato

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penjelasan BMKG Terkait Fenomena Kilatan Cahaya dan Dentuman di Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PWI Gorontalo Soroti Dugaan Arogansi Oknum yang Mengaku Wartawan di RS Sitti Khadijah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dokter RS Sitti Khadijah Laporkan Jefry Taha yang Diduga Lakukan Penganiayaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.