GOPOS.ID, GORONTALO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo secara resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Pengesahan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-28 yang berlangsung di ruang sidang utama, Selasa (8/7/2025).
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Thomas Mopili, serta dihadiri oleh Gubernur Gorontalo, Wakil Gubernur, para pimpinan OPD, dan unsur Forkopimda.
“Pengesahan ini merupakan hasil pembahasan intens antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), yang kemudian dituangkan dalam Berita Acara Persetujuan Bersama,” jelas Thomas dalam sambutannya.
Menurut laporan Sekretaris DPRD, realisasi pendapatan daerah untuk tahun 2024 tercapai sebesar Rp1,930 triliun atau 100,31 persen dari target sebesar Rp1,924 triliun. Di sisi lain, belanja daerah setelah perubahan APBD ditetapkan mencapai Rp2,78 triliun, dengan realisasi sebesar Rp1,983 triliun atau 95,43 persen.
Selanjutnya, dokumen Perda ini akan dikirimkan ke Kementerian Dalam Negeri untuk proses evaluasi lanjutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pengesahan ini menjadi refleksi komitmen kuat antara DPRD dan Pemprov Gorontalo dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah berbasis kinerja dan efisiensi. (isno/gopos)