GOPOS.ID, TILAMUTA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Boalemo berhasil mengamankan seorang pria berinisial FA (34) yang diduga kuat menguasai narkotika jenis sabu.
Penangkapan terhadap FA dilakukan setelah Satresnarkoba Polres Boalemo menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Resnarkoba, Iptu Nirwan Damopolii memerintahkan KBO Satresnarkoba, Ipda Sit Owen Sumendong bersama tim untuk melakukan penyelidikan.
Operasi penangkapan berlangsung di Desa Modelomo, Kecamatan Tilamuta, Kabupaten Boalemo, Gorontalo, Rabu (9/7/2025) pukul 21.00 Wita.
Saat didatangi di kediamannya, FA sempat mencoba menghilangkan barang bukti dengan cara menelannya. Namun berkat kesigapan petugas, tiga sachet klip plastik berisi kristal bening yang diduga sabu berhasil dikeluarkan dari mulut FA. Dari hasil penggeledahan di lokasi, tidak ditemukan barang bukti tambahan.
Selain tiga sachet sabu, petugas turut menyita satu unit ponsel merek Oppo yang diduga digunakan untuk melakukan transaksi.

Kasat Resnarkoba, Iptu Nirwan Damopolii menyampaikan apresiasinya atas peran serta masyarakat dalam pengungkapan kasus ini.
“Kami sangat menghargai informasi dari warga. Ini membuktikan keterlibatan masyarakat sangat penting dalam memberantas peredaran narkoba,” ujar Nirwan, Jumat (11/7/2025).
Pihaknya menyampaikan masih mendalami kasus untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan narkotika yang lebih luas.
“FA bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Boalemo, untuk proses hukum lebih lanjut,” tutup Nirwan.(Yusuf/Gopos)